Polisi Jamin Pembongkaran Rempang Berjalan Kondusif

Pembunuhan honorer batam
Kapolresta Barelang Kombes Polisi Zaenal Arifin didampingi Kapolsek Galang Iptu Alex, Sabtu (29/3/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM (gokepri) – Pembongkaran rumah warga di Rempang Eco City dinyatakan berjalan kondusif dan sesuai prosedur. Dikawal 600 personel gabungan setelah serangkaian peringatan.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Kombes Polisi Zaenal Arifin mengatakan, pembongkaran selesai Selasa siang, 8 Juli 2025. “Siang tadi selesai pembongkarannya, berjalan kondusif,” ujar Zaenal di Batam.

Pembongkaran ini melibatkan tim terpadu berkekuatan 600 personel. Tim tersebut terdiri dari unsur Polresta Barelang (100 personel), TNI, Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI AU, TNI AD, dan Polda Kepri. “Pembongkaran yang dilakukan hari ini dilakukan dengan mekanisme tim terpadu,” kata Zaenal.

Zaenal menjelaskan, pembongkaran rumah warga ini sudah sesuai prosedur administrasi. Diawali dengan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, hingga akhirnya dilakukan pembongkaran.

Proses peringatan dimulai pada Februari 2024. Surat peringatan pertama dilayangkan 27 Februari 2024, kemudian peringatan kedua 4 Maret 2024, dan surat peringatan ketiga pada 13 Maret 2024. Selanjutnya, surat peringatan bongkar disampaikan 18 Maret 2024, disusul surat peringatan bongkar kedua pada 17 Maret 2025.

Adapun bangunan yang dibongkar adalah rumah milik Rusmawati dan kebun milik Sinaga. “Prosesnya pagi tadi setahu saya sudah dilakukan proses administrasi,” ucap Zaenal.

Sebelumnya, tim terpadu telah melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada warga. Namun, karena warga menolak, penertiban tetap dilaksanakan. Penertiban ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan kawasan Tanjung Banun dan mewujudkan investasi Rempang Eco City.

Saat ini, lokasi tersebut sedang dalam proses pematangan lahan dan pembangunan infrastruktur dasar oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Rencananya, pembangunan rumah oleh Kementerian Transmigrasi akan dimulai awal Agustus 2025. ANTARA

Baca Juga: Penataan Rempang Berlanjut, BP Batam Pindahkan Warga Terdampak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait