Polisi Gagalkan Peredaran 2.302 Pil Ekstasi di Batam

peredaran pil ekstasi
Satresnarkoba Polresta barelang tunjukkan ribuan pil ekstasi yang berhasil digagalkan peredarannya. Foto: Gokepri/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran 2.302 pil ekstasi siap edar jelang akhir tahun 2022. Tiga pengedar turut ditangkap oleh jajaran kepolisian, dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya ditangkap di kamar 4815 Hotel 89 Penuin Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam pada Kamis 1 Desember 2022 lalu. Mereka akan melakukan transaksi di kamar hotel tersebut.

“Pelaku yang tangkap berinisial EA (48) asal Tanjungpinang sebagai kurir, MZ (36) asal Batam sebagai kurir dan J (33) asal Tanjungpinang. Sementara dua lagi masih DPO,”  kata Wakasat Resnarkoba AKP River Hutjulu di Polresta Barelang, Rabu 21 Desember 2022.

HBRL

Awalnya Satresnarkoba menangkap EA dan MZ sebagai kurir dan perantara jual beli narkotika jenis ekstasi.

“Pengakuan MZ, ia disuruh oleh J untuk mengambil ekstasi dari pelabuhan ikan Telaga Punggur yaitu pada Senin 28 November sekira pukul 14.30 WIB,” kata River.

MZ lalu mengambil tas warna biru hitam berisikan ekstasi dekat box ikan yang tertutup terpal. dan disuruh oleh pelaku J menyerahkan ekstasi tersebut kepada Pelaku AM (DPO).

Pada Senin 28 November, sekira pukul 19.00 WIB di kamar lantai 7 hotel 89 pelaku MZ menyerahkan ekstasi tersebut kepada AM (DPO) lalu AM menyerahkan semua ekstasi tersebut kepada EA untuk diedarkan di wilayah Batam.

“J menjanjikan upah kepada EA sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta, tetapi EA belum menerima upah tersebut. AM (DPO) juga menjanjikan upah kepada MZ,” kata River.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mereka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Sekuriti Hotel Simpan 49 Ribu Pil Ekstasi, Dijual di Klub Malam F1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Engesti

Pos terkait