Batam (gokepri.com) – Sehari-hari jadi sekuriti hotel, kadang jadi kurir narkotika. Inilah cara AT, 47 tahun, meraup uang dari bisnis gelap pil ekstasi.
Ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada Senin 19 September 2022 di Foodcourt Pasific, Jodoh, Kota Batam. Jumlah pil ekstasinya bukan sedikit. Ia menyimpan setidaknya 49.143 butir pil ekstasi. Jumlah itu sesuai dengan yang disita polisi. Pil itu akan diedarkan di klub malam F1. F1 sendiri berada di Hotel Planet Holiday, Jodoh. “Berdasarkan keterangan tersangka, (pil) akan dijual di club malam F1,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes pol Nugroho saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022.
AT kesehariannya bekerja sebagai sekuriti hotel. AT sebelum ditangkap, menjemput dan mengambil ekstasi di parkiran Foodcourt Pacific. Kemudian ia mengantarkannya ke parkiran depan klub malam F1. AT pula yang menjemput pil ekstasi di pelabuhan. Pilnya dikirim dari Johor, Malaysia dan dibawa oleh tekong asal Indonesia.
AT disebut sudah empat kali menjalankan aksinya sebagai kurir.
“Tersangka ini mengambil dari tekong lalu dijual. Dia memanfaatkan profesinya untuk menjual barang haram tersebut,” kata Kapolresta.

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 49.143 butir pil ekstasi dengan berat 18.270,27 gram. Pilnya dibungkus dengan logo mobil Ferrari warna cokelat sebanyak 19.876 butir. Dan ada enam bungkus dengan logo Gucci berisi 29.267 butir. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp50 juta. Uang ini untuk tekong kapal.
Pada tersangka, akan diancam dengan pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UURi Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti







