Karimun (gokepri.com) – Rumah sederhana di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Karimun tiba-tiba digerebek polisi, Senin, 17 Januari 2022.
Ternyata, rumah itu dijadikan sebagai penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Sebanyak 7 PMI ilegal asal NTT, Aceh, Makasar dan Pulau Jawa ditemukan di rumah itu.
Rumah itu merupakan milik R yang selama ini sering merekrut PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negeri jiran tersebut.
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir mengatakan, pengakuan dari 7 orang yang ditemukan di Pulau Judah itu, mereka sudah berangkat dari daerah asalnya sejak Desember 2021 lalu.
“Dari kampung mereka dibawa ke Pulau Batam dulu sebelum dibawa ke Malaysia,” ujar Binsar, Selasa, 18 Januari 2022.
Mereka direkrut oleh seorang agen berinisial F dengan ongkos 1 orang Rp6 juta hingga Rp6,5 juta.
Namun, sebelum berhasil sampai ke Malaysia melalui jalur ilegal, tujuh orang itu sudah diamankan polisi.
Binsar menyebut, berdasarkan pengakuan R, dirinya sudah 4 kali menampung calon PMI di rumahnya itu.
Penulis: Ilfitra









