Polda Kepri Ungkap Jaringan TPPO Batam-Saudi-Dubai

Tppo batam
Satgas TPPO Polda Kepri mengungkap jaringan perdagangan orang Batam-Arab Saudi dan Dubai. Foto: istimewa

Batam (gokepri) – Satgas TPPO Polda Kepri mengungkap jaringan perdagangan orang Batam-Arab Saudi dan Dubai. Jaringan ini beroperasi sejak 2019 dengan jumlah korban mencapai 100 orang.

Jaringan ini satu dari enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap baru-baru ini. Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, mengungkapkan dari enam kasus yang diungkap, terdapat satu kasus dengan dua tersangka yang berencana membawa lima calon PMI ilegal ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (Dubai).

Adip menjelaskan kedua tersangka, ISR dan AN, telah mempersiapkan rencana ilegal ini untuk memberangkatkan lima calon PMI ke Arab Saudi dan Dubai secara tidak prosedural. “Tersangka membawa kelima calon PMI ilegal tersebut dari Jakarta hingga sampai di Kota Batam,” jelasnya.

HBRL

Namun, modus operandi tersangka tidak berhenti di Batam. Mereka melanjutkan perjalanan dengan mengantarkan kelima calon PMI ilegal tersebut ke negara Singapura. “Setelah tiba di Singapura, para calon PMI ilegal tersebut langsung diberangkatkan ke negara tujuan, yaitu Arab Saudi dan Dubai,” sebutnya.

Kedua tersangka, ISR dan AN, mengaku telah mengantongi keuntungan sebesar Rp8 juta per orang setelah calon PMI ilegal tersebut tiba di negara tujuan. “Para korban akan diperkerjakan sebagai ART dengan gaji yang dijanjikan sebesar 1.200 hingga 1.500 Dirham, atau sekitar Rp4,5 juta hingga Rp5,7 juta,” terangnya.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka, ISR dan AN, telah melakukan kejahatan ini sejak 2019 dan telah berhasil membawa sekitar 100 orang ke Arab Saudi dan Dubai.

“Sejauh ini, dari 20 laporan yang masuk, Polisi Satgas TPPO Polda Kepri telah menetapkan 33 orang tersangka dan menyelamatkan 91 orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal dalam kasus ini,” tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait