Batam (gokepri.com) – Selama periode 5-15 Juni 2023, satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Kepri berhasil menggagalkan 65 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan keluar negeri tujuan Malaysia dan Kamboja.
Waka Satgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan menjelaskan, 65 korban itu terdiri dari 45 orang laki-laki dan 20 orang perempuan. Mereka berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam.
Ada dua jalur yang digunakan para calo untuk memasukkan para pekerja migran non prosedural ini. Melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus.
Baca Juga: 5 PMI Ilegal asal Lombok Diamankan di Bintan, Pelakunya Ikut Ditangkap
“Para pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi,” kata dia.
Penyeludupan menggunakan jalur resmi diperuntukkan bagi calon PMI yang sudah memiliki paspor. Namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.
“Dokumen lengkap yaitu surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja,” kata dia.
Sementara, penyelundupan jalur tidak resmi diperuntukkan bagi calon PMI yang tidak memiliki paspor. Mereka akan diberangkatkan menggunakan jalur tikus.
“Untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Batam, lalu menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan tikus,” kata dia.
Polda Kepri sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini.
“Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









