BATAM (gokepri.com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menindak tegas pelanggaran disiplin. Sepanjang 2024, institusi ini telah 28 kali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melanggar disiplin.
Hal itu diungkap oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah pada saat rilis akhir tahun 2024 Senin 30 Desember 2024. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menjaga integritas dan kedisiplinan jajaran Polri.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam penindakan terhadap internal Polri,” kata dia.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, 9 Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Gugat Polda Kepri
Yan menjelaskan, pada tahun 2024 pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin mengalami kenaikan sebesar 20,8 persen. Sementara pelanggaran kode etik mengalami kenaikan sebesar 1,6 persen dan jumlah personel polri yang mendapat sanksi PTDH mengalami kenaikan sebesar 38,9 persen.
“Sebagai institusi yang melayani masyarakat, kami tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota,” jelas dia.
Ia juga menekankan bahwa Polda Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme anggotanya.
“Secara rinci pengawasan personel disiplin ada 48 personil, KEPP ada 66 orang dan PTDH ada 28 orang,” jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang merugikan institusi dan masyarakat.
“Disiplin ada 48 personil, KEPP ada 66 orang dan PTDH ada 28 orang,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









