Polda Kepri Tangkap 5 Penambang Timah Ilegal di Lingga

penambang timah ilegal lingga
Polda Kepri mengungkap kasus penambangan timah ilegal di Lingga dan menangkap 5 tersangka. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Polda Kepri menangkap lima penambang biji timah ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, 6 Februari 2023 lalu.

Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun mengatakan, kelima pelaku itu ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kepri. Polisi juga mengamankan alat yang digunakan penambang di pulau itu.

“Kelima tersangka ini merupakan penambang timah tanpa izin (ilegal) mereka berisial JH, D, S, Z dan R,” kata Irjen Tabana, Rabu 15 Februari 2023.

Pihaknya berharap penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti aturan pemerintah yang telah ditetapkan dalam hal ini administrasi.

“Kami tidak melarang tapi harus sesuai dengan aturan,” kata dia.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan, sebelumnya kepolisian mengamankan 14 orang penambang timah ilegal.

Namun 9 orangdi antaranya dibebaskan sebab berdasarkan pemeriksaan kesembilan orang itu hanya buruh harian.

“Sementara yang diamankan ini pemilk modal dan pemilik mesin. Karena mereka yang bertanggungjawab,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, timah-timah itu rencananya akan dijual ke perusahaan yang ada di wilayah Lingga.

“Sebelum dijual mereka tampung dulu di gudang. Namun, sekarang gudang itu kosong,” kata dia.

Ia bilang, penindakan terhadap pemodal tambang timah itu adalah upaya mendukung kebijakan pemerintah yang berupaya memberantas tambang ilegal.

Polisi juga akan melakukan penindakan lebih lanjut agar aktivitas tambang ilegal tak marak di Kepri.

“Kami tidak tinggal diam,” kata dia.

Baca Juga: Ratusan Pekerja Tambang Timah di Lingga Unjuk Rasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait