Batam (gokepri.com) – Polda Kepri berjanji akan menuntaskan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga ke akarnya. Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan kasus TPPO menjadi atensi serius sebab amat meresahkan.
Pihak kepolisian tidak hanya memberantas pengirim dan pengurusnya saja, tapi perekrut yang berada di luar daerah.
“Memang butuh waktu tapi pasti akan kami tuntaskan,” kata Tabana Bangun.
Baca Juga: 30 Kasus Perdagangan Orang di Kepri Terungkap Sepanjang Juni hingga Juli 2023
Untuk mempermudah itu, perlu adanya koordinasi tiap pihak guna meminimalisir kasus TPPO. Polda Kepri juga akan memberikan sanksi tegas jika ada keterlibatan oknum Polda Kepri dalam kasus TPPO yang telah diungkap kepolisian.
“Keterlibatan oknum, tidak ditemukan. Mudah-mudahan dengan tidak adanya hal seperti itu akan memudahkan kita melakukan pembertasan kejahatan ini,” kata dia.
Berdasarkan data, Polda Kepri mengungkap 31 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 22 Juli 2023.
“Yang paling banyak melakukan pengungkapan yakni Polresta Barelang dengan 19 kasus. Kemudian Ditpolairud lima kasus, Ditreskrimum empat kasus, Polresta Tanjungpinang satu kasus, Polres Karimum satu kasus dan Bintan satu kasus,” kata dia.
Tabana menilai, banyaknya pengungkapan kasus di Polresta Barelang dikarenakan wilayah tersebut memiliki banyak tempat pemberangkatan atau pelabuhan dari dalam ke keluar negeri.
“Ini yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal,” kata dia.
Tabana mengatakan, dari 31 kasus yang diungkap, pihaknya berhasil menyelamatkan 130 korban dan menangkap 52 tersangka.
“Umumnya modus dari para tersangka yakni memberangkatkan para korban ini dengan cara memberikan janji-janji dan kehidupan yang layak,” kata dia.
Menurutnya, keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini, hasil kerja sama pihaknya dengan beberapa istansi terkait, seperti Imigrasi, BP3MI dan Dinas Tenaga Kerja.
“Kami akan tetap terus berupaya agar pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan undang-udang TPPO atau Pekerja Migran Indonesia bisa diminimalkan dan kalau bisa tidak ada lagi,” kata dia.
Selain menegakkan hukum, dengan menangkap para pelaku, pihaknya juga melakukan sosialiasi, edukasi dan bimbingan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam upaya memberangkatkan PMI keluar negeri tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya juga mengimbau agar jangan terpengaruh oleh bujuk rayu, mungkin penjelasan yang tak memiliki dasar, janji-janji yang sebetulnya pada kenyataan itu tidak akan tercapai dan didapatkan di luar negeri,” kata dia.
Ia juga meminta masyarakat mengecek dan memeriksa apa yang disampaikan pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang ada dan betul-betul sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk memastikan bisa berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing. Jadi bisa memastikan pekerjaan di luar negeri itu sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








