Polda Kepri Bongkar 30 Kasus Narkoba Awal 2026, 45 Orang Ditangkap

Polda Kepri narkoba
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Nona Pricillia memaparkan pengungkapan 30 kasus narkotika periode Januari–Februari 2026 dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (12/2/2026). GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) — Polda Kepulauan Riau mengungkap 30 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Sebanyak 45 orang ditangkap dalam periode tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Polisi Nona Pricillia mengatakan 41 tersangka merupakan laki-laki dan empat perempuan. Dari seluruh kasus itu, dua di antaranya tergolong menonjol karena melibatkan jalur masuk internasional dan pengembangan lintas wilayah.

Kasus pertama terungkap di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam. Seorang tersangka ditangkap setibanya dari Malaysia dengan membawa narkotika.

HBRL

Polda Kepri narkoba
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Nona Pricillia memaparkan pengungkapan 30 kasus narkotika periode Januari–Februari 2026 dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (12/2/2026). GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

Baca Juga: Polda Kepri Gunakan Mobil Listrik untuk Patroli Dialogis

Kasus kedua terungkap di kawasan perkampungan Bengkong, Batam. Pengembangan penyidikan kemudian menjangkau Batu Aji dan Batu Ampar.

Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kompol Feliks Mauk menyebut dalam pengungkapan kali ini polisi juga memusnahkan sebagian barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 26,17 gram sabu dari total 71,63 gram yang disita, 339 butir etomidat dari 356 butir, 247,03 gram ganja dari 264,05 gram, serta 109 butir ekstasi dari total 140 butir. Sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium.

Menurut Feliks, dari jumlah tersebut aparat memperkirakan sekitar 583 jiwa dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Secara keseluruhan terdapat delapan laporan polisi dalam pengungkapan kali ini,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal peredaran dan kepemilikan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan proses pidana.

Polda Kepri menyatakan akan memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah, terutama jalur internasional. Wilayah Kepulauan Riau selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk strategis yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika lintas negara.

Baca Juga: Temuan Beruntun Vape Anestesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait