PNS Pemko Batam Dilarang Bepergian Luar Kota Hingga 5 Januari 2022

Open House Natal Batam
Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat peresmian gedung Puskemas Seipanas, Saenin 20 Desember 2021/gokepri/Engesti

Batam (gokepri.com) – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kembali mengingatkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam untuk tidak bepergian ke luar kota.

Rudi menegaskan kebijakan itu berlaku hingga 5 Januari 2022 mendatang. Pihaknya mengaku tidak akan ragu memberikan sanksi jika ada ASN yang tidak menjalankan instruksi tersebut.

“Tidak usah tanya kenapa, pasti semua sudah tahu alasannya,” kata Rudi, Kamis 30 Desember 2021.

HBRL

Wali Kota Batam juga menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meninjau kembali ASN yang mengajukan cuti atau bepergian ke luar kota.

“Kalau ada yang sudah saya izinkan, batalkan dulu. Intinya jangan ada yang ke luar kota sampai tanggal 5 Januari 2022,” kata Rudi.

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pihaknya tidak ingin ada lonjakan kasus di Kota Batam.

Terlebih lagi saat ini adanya ancaman masuknya Covid-19 varian Omicron. Karena itu semua pihak, khususnya para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

“Kita semua pasti tidak ingin Covid-19 gelombang tiga, karena itu mari sama-sama menjaga terus protokol kesehatan,” ajak Rudi.

(Penulis : Romadi)

Pos terkait