Tanjungpinang (gokepri.com)- Plt Gubernur Kepri H. Isdianto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LKPJ tahun anggaran 2019 kepada DPRD Kepri melalui sidang paripurna di kantor DPRD, di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (25/6/2020).
Ranperda ini diajukan kepada DPRD setelah 6 bulan tahun anggaran berakhir. Adapun sebelumnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI, pada Jumat 29 Mei lalu, telah dinyatakan hasil pengelolaan keuangan Pemprov Kepri dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Beberapa substansi Ranperda yang disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD Kepri meliputi, pendapatan Pemda sebesar Ro3,9 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,7 triliun.
Selain itu tentang belanja dan transfer ke kabupaten/kota yang terealisasi sebesar Rp3,65 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,8 triliun.
Dan juga tentang neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp6,45 triliun dengan kewajiban sebesar Rp417,14 miliar dan ekuitas sebesar Rp6,038 triliun.
“Pada kesempatan ini Ranperda ini kami sampaikan kepada DPRD Kepri sebagai mitra kerja kami. Dengan harapan kami selalu mendapatkan masukan-masukan positif dalam mengelola keuangan daerah. Lebih transparan dan akuntabel,” kata Isdianto.
Isdianto juga berterimakasih kepada seluruh stakeholder, juga OPD yang telah bersama-sama bekerja dengan baik selama ini.
Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan jajaran wakil ketua I, II dan III serta dihadiri sebagian besar anggota DPRD lainnya.
Di akhir sidang, Isdianto menyerahkan berkas Ranperda secara simbolis kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (acp)