BATAM (gokepri) – PT PLN Batam berkomitmen menjaga keberlanjutan dan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam melalui penyelarasan regulasi tarif tenaga listrik.
Komitmen ini disampaikan dalam Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Tenaga Listrik, yang digelar 25 November 2025 dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri, akademisi, hingga perwakilan pelanggan.
Langkah penyesuaian regulasi diperlukan karena tarif listrik Batam saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017. Dengan berlakunya Undang-Undang 6 Tahun 2023 yang menegaskan kewenangan penetapan tarif pada Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR, regulasi di Batam perlu dinaikkan menjadi Peraturan Menteri agar memiliki legitimasi nasional serta selaras dengan tata kelola energi yang lebih terpadu.
Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik Kementerian ESDM, Syariffuddin Achmad, menyampaikan bahwa PLN Batam didirikan sebagai pengelola sistem kelistrikan end-to-end untuk mendukung ekspansi investor di Batam. Pemerintah, ujarnya, mengapresiasi konsistensi PLN Batam dalam menjaga keandalan pasokan dan mempersiapkan infrastruktur menghadapi pertumbuhan kebutuhan energi, termasuk dari industri berkeandalan tinggi seperti data center.
“Tarif listrik adalah instrumen penting untuk memastikan pembangunan yang berkeadilan dan keberlanjutan pasokan, terutama menghadapi lonjakan permintaan dari industri dan bisnis,” ujarnya.
PLN Batam memaparkan berbagai program peningkatan infrastruktur, antara lain pembangunan saluran transmisi dan gardu induk baru, program anti blackout, penguatan jaringan distribusi, hingga transformasi menuju energi bersih. Seluruh langkah diarahkan untuk memastikan Batam memiliki sistem kelistrikan yang stabil, efisien, dan siap menopang pertumbuhan ekonomi yang semakin kompetitif.
Direktur Operasi PLN Batam, Dinda Alamsyah, menegaskan bahwa usulan penyesuaian regulasi tidak berdampak pada mayoritas pelanggan. “Hampir seluruh pelanggan PLN Batam tidak terdampak. Usulan tarif yang disusun hanya menyentuh 9 pelanggan dari total 396 ribu. Tujuannya adalah penataan agar struktur tarif lebih adil, tepat sasaran, dan menjaga keberlanjutan layanan,” kata Dinda.
Penjelasan teknis disampaikan Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha, Raditya Surya Danu. Ia merinci bahwa tarif pelanggan Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Pemerintah, serta Industri I-1 dan I-2 tetap mengacu pada tarif sebelumnya beserta Tarif Adjustment Triwulan III 2025. “Tidak ada perubahan biaya bagi pelanggan umum. Layanan listrik tetap andal, efisien, dan tarifnya tetap sama,” ujarnya.
Untuk pelanggan Industri I-3, tidak ada perubahan tarif dasar, namun terdapat penyempurnaan formula blok konsumsi melalui penambahan Blok III untuk mendukung efisiensi pola produksi. Sementara itu, usulan perubahan tarif diterapkan pada tiga kategori layanan: Pemilik Wilayah Usaha (PWU), Kerja Sama Operasi (KSO), dan Data Center (DC). Penyesuaian dilakukan untuk memastikan standar mutu yang lebih tinggi sesuai kebutuhan operasional pelanggan tersebut.
Kegiatan ini menjadi wadah dialog untuk menghimpun masukan dari pemangku kepentingan sebelum regulasi final diajukan. Seluruh masukan, menurut PLN Batam, akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan penyusunan regulasi tarif baru.
“Usulan perubahan regulasi bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan fondasi untuk memastikan listrik Batam tetap adil, andal, dan berkelanjutan. Ini adalah investasi bagi masa depan Batam sebagai pusat industri dan pertumbuhan ekonomi,” tegas Raditya.
Dengan semangat Adil, Andal, Berkelanjutan, PLN Batam menyatakan siap menghadirkan layanan terbaik untuk masyarakat dan dunia usaha. INFO
Baca Juga: PLN Batam Paparkan Penyesuaian Tarif Listrik 1,43% pada Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









