PILKADA SERENTAK: Kepri Akan Tunjuk Pejabat Sementara Wali Kota dan Bupati

Jadwal Pilkada 2020
Infografis jadwal Pilkada 2020. (Gokepri/GC)

Batam (Gokepri) – Pemerintah Provinsi Kepri akan menunjuk pejabat sementara kepala daerah dan bupati selama masa kampanye pilkada serentak 2020.

Penunjukkan pelaksana tugas itu untuk bupati atau wali kota yang mencalonkan kembali dalam pemilihan kepala daerah. Di Provinsi Kepri, ada lima wali kota/bupati yang sudah menyatakan diri akan bertarung.

“Jumlahnya sesuai dengan kebutuhan. Yang jelas, mereka eselon II yang ada di Pemprov,” kata Gubernur Kepri Isdianto di Batam Center, Rabu (2/9/2020).

HBRL

Sebanyak enam kabupaten kota di Kepri menggelar Pilkada pada tahun ini. Dan lima pilkada di antaranya diikuti calon petahana, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Amsakar, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Bupati Bintan Apri Sujadi, Wakil Bupati Lingga M Nizar dan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.

Gubernur mengatakan masih menggodok pejabat yang dinilai mampu menjadi pejabat sementara wali kota dan bupati, hingga pelantikan kepala daerah yang baru.

Selain harus menjabat eselon II, ia juga menilai dari pendidikan dan kemampuan personil yang akan dipilih sebagai pejabat sementara.

“Yang jelas eselon II yang ada di Pemprov, yang kedua pendidikan, dan yang ketiga kemampuan dari personil itu sendiri. Saya enggak mau sembarang menunjuk,” kata dia.

Ia menyatakan khawatir, apabila dijabat orang yang salah, maka pemerintahan selama 71 hari masa jabatan akan stagnan.

“Kalau stagnan, saya yang dipersalahkan. Makanya saya selektif,” katanya melanjutkan.

Gubernur juga tidak memastikan, apakah pemilihan pejabat sementara berdasarkan asal domisili yang bersangkutan, mengingat eselon II di Pemprov Kepri berasal dari berbagai kabupaten kota di sana.

Saat disinggung kemungkinan Syamsul Bachrum, mantan Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkot Batam menjadi pejabat sementara wali kota Batam, ia membantahnya.

“Siapa bilang Syamsul Bachrum untuk Batam. Belum tahu, lihat nanti, mana yang layak. Kita tidak mau selama menjadi Pjs, stagnan pemerintahan,” kata Gubernur.

Sesuai jadwal pilkada berdasarkan PKPU No.5/2020, masa kampanye berlangsung selama 71 hari sejak 26 September hingga 6 Desember 2020.

Baca Juga:

Sementara itu, dilansir Kompas.com, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Pilkada 2020 harus tetap dilakukan di tengah pandemi Covid-19, karena pemerintah tak ingin ada penjabat ataupun pelaksana tugas (plt) kepala daerah.

“Sebenarnya Mendagri sudah menyampaikan yang paling diuntungkan itu (kalau Pilkada dibatalkan) adalah para pejabat di Kemendagri karena akan jadi plt di 9 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten kota,” kata Bahtiar dalam diskusi bertajuk Implementasi Pilkada Serentak 2020 sebagai Gerakan Lawan Covid-19, secara daring, Jumat (7/8/2020).

“Dan kita ingin menjamin legitimasi dari pemimpin dari 270 daerah,” sambungnya.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. (Cg)

Editor: Candra

Pos terkait