Pilkada di Kepri, Dua Daerah Ini Berpotensi Punya Calon Independen

Batam (gokepri.com) – Sebanyak tujuh daerah di Provinsi Kepri bakal menggelar Pilkada serentak 2020. Ketujuh daerah itu adalah Provinsi Kepri, Kota Batam, Kabupaten Karimun,
Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas. Dari tujuh daerah tersebut, dua di antaranya berpotensi memunculkan pasangan calon dari jalur perseorangan (independen), yakni Kota Batam dan Anambas.

Di Batam, bakal pasangan calon independen yang sudah menyerahkan syarat minimal dukungan adalah Rian Ernest-Yusiani Gurusinga. Pasangan ini awalnya berhasil mengumpulkan 52.754 dukungan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil perhitungan KPU, ternyata jumlah dukungan yang dokumennya memenuhi syarat hanya 42.109. Penyebabnya, banyak dokumen dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat, karena menggunakan KTP SIAK, padahal semestinya KTP elektronik.

Di waktu-waktu terakhir pendaftaran, jumlah dukungan pasangan ini yang lolos sebanyak 48.919, sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU Batam sebanyak 48.816 dukungan.

“Independen ini beratnya di teknis. Syarat teknisnya harus super rapi,” ujar Rian menanggapi tantangan yang harus dihadapi timnya untuk menghimpun dukungan masyarakat Batam.

Di Anambas, pasangan calon Fachrizal-Johari juga memilih maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen. Pasangan ini telah menyerahkan sebanyak 5.379
dukungan, sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU Anambas sebanyak 3.153 dukungan. Selain itu juga ada pasangan Sarivan-Arman dengan 3.243 dukungan.

Penyerahan berkas dukungan para pasangan calon independen ini berakhir Minggu (23/2/2020) pukul 24.00. Jika melebihi batas waktu tersebut, penyerahan berkas dukungan bakal ditolak.

KPU memiliki waktu hingga Rabu (26/2/2020) besok, untuk melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang sudah diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan (independen) tersebut telah memenuhi syarat atau belum. Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat. Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah bersamaan dengan pendaftaran jalur dukungan partai politik, 16 sampai 18 Juni 2020 mendatang. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *