Batam (gokepri) – Perusahaan impor menyelundupkan onderdil bekas Harley Davidson lewat Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Melanggar aturan kepabeanan, terancam denda Rp5 miliar dan pidana penjara 10 tahun.
Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan upaya penyelundupan sparepart atau onderdil bekas motor Harley Davidson tersebut pada akhir Mei lalu. Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia, penggagalan ini dilakukan berdasarkan informasi yang mereka peroleh tentang adanya perusahaan yang berniat memasukkan sparepart Harley secara ilegal ke Batam.
Baca:
- Rambah Bisnis Sepeda, Harley-Davidson Rilis Sepeda Listrik
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Impor Bekas di Batam
“PT AP (inisial perusahaan tersebut) berstatus sebagai importir umum. Atas informasi yang kami peroleh, kami melakukan penyelidikan atas barang tersebut,” kata Evi melalui siaran pers, Rabu (12/6/2024).
Pemeriksaan BC Batam menemukan sparepart bekas yang terdiri dari enam unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya dalam kondisi bekas.
“Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke gudang BC Batam di Tanjung Uncang,” jelas Evi.
Pelaku dalam kasus ini dapat dikenakan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga upaya nyata BC Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Evi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









