Permodalan Lemah, Ini Daftar BPR yang Berguguran

Penyitaan aset oleh OJK dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP Medan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah (tipibank) pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (21/06/2026). (OJK)

OJK memperketat penyehatan BPR. Permodalan menjadi persoalan utama.

JAKARTA (gokepri) — Pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus berulang pada 2026 karena sebagian bank gagal memenuhi ketentuan kesehatan yang ditetapkan regulator. Persoalan utamanya bukan semata kerugian usaha, melainkan lemahnya permodalan yang membuat bank tidak mampu dipulihkan meski telah diberi kesempatan menjalani penyehatan.

Kasus terbaru terjadi pada PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal Kamis (16/7/2026), setelah seluruh tahapan pengawasan dan penyehatan tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Aset BPR-BPRS Kepri Tumbuh 17,07 Persen, OJK Siapkan Konsolidasi 14 BPR

Pola yang terjadi pada BPRS Hasanah Mandiri juga mencerminkan mekanisme penataan industri BPR dan BPRS. Regulator lebih dahulu memberi kesempatan kepada bank memperbaiki kondisi keuangannya. Jika upaya itu gagal, penyelesaian berlanjut ke tahap resolusi hingga pencabutan izin usaha untuk melindungi dana masyarakat dan menjaga stabilitas industri.

BPRS Hasanah Mandiri mulai masuk pengawasan intensif sejak 3 Juli 2025 setelah OJK menetapkannya sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan itu didasarkan pada rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang mencapai negatif 47,98 persen serta rasio kas rata-rata selama tiga bulan sebesar 0,61 persen, jauh di bawah batas minimal 5 persen.

Selama berstatus BDP, pengurus dan pemegang saham diberi waktu memperkuat modal serta memulihkan kondisi keuangan bank. Namun, hingga batas waktu berakhir, bank tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.

OJK kemudian menetapkan BPRS Hasanah Mandiri sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 2 Juli 2026. Status itu diberikan ketika bank dinilai tidak lagi memiliki prospek untuk dipulihkan melalui penyehatan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya memutuskan penyelesaian bank melalui mekanisme likuidasi. Berdasarkan keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri.

Dengan pencabutan izin itu, LPS akan menjalankan penjaminan simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan serta mengurus proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin BPRS Hasanah Mandiri menambah daftar BPR dan BPRS yang berhenti beroperasi sepanjang 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi OJK memperbaiki struktur industri melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap kesehatan bank.

Sepanjang tahun ini, OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS, yakni BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, BPRS Hasanah Mandiri Depok, BPR Kamadana Bangli, BPR Koperindo Jaya, BPR Pembangunan Nagari, BPR Sungai Rumbai Dharmasraya, dan BPR Ceper Permata Artha.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan persoalan yang relatif serupa. Permodalan yang tidak memadai membuat bank sulit memenuhi ketentuan kehati-hatian, sementara lemahnya tata kelola memperburuk kemampuan bank keluar dari tekanan.

Di tengah pencabutan izin sejumlah bank, industri BPR dan BPRS secara keseluruhan masih mencatat pertumbuhan aset, penyaluran kredit, dan laba. Kondisi itu menunjukkan persoalan terjadi pada bank tertentu, bukan menggambarkan pelemahan seluruh industri.

Pelaku industri menilai penguatan modal saja tidak cukup untuk mencegah penutupan bank. Tata kelola, kualitas sumber daya manusia, manajemen risiko, dan transformasi digital menjadi syarat agar BPR dan BPRS mampu bertahan di tengah pengawasan yang semakin ketat.

Dengan kata lain, pencabutan izin usaha bukan tujuan akhir regulator. Langkah tersebut menjadi instrumen untuk memastikan hanya bank yang sehat dan memenuhi ketentuan yang tetap menghimpun dana masyarakat, sehingga kepercayaan terhadap industri BPR dan BPRS tetap terjaga.

Baca Juga: Kredit Fiktif Rp15 Miliar, OJK Sita 41 Aset BPR Syariah GP Medan

Pos terkait