Perkara Renovasi Gereja di Karimun Masuk PTUN

Jakarta (gokepri.com) – Renovasi total Gereja Katolik Santo Joseph di Kabupaten Karimun diadukan ke ranah hukum dan saat ini dalam tahap persidangan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang sudah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun digugat oleh Aliansi Peduli Kabupaten Karimun ke PTUN Tanjungpinang pada 30 Desember 2019.

“Karena sudah masuk ranah hukum, maka Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi dan menunggu putusan sidang untuk melakukan langkah berikutnya,” ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Nifasri di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sebelum diajukan ke PTUN, pemerintah telah melakukan proses fasilitasi untuk menyelesaikan masalah ini. Pemda dan Kemenag Karimun telah melakukan dua kali musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat serta pihak Gereja dan Aliansi.

Rapat pertama digelar pada Oktober 2019. Saat itu, rapat membahas alasan penolakan Aliansi atas renovasi Gereja Karimun. Mereka minta agar ketinggian bangunan tidak melebihi rumah dinas Bupati. Mereka juga minta agar tidak ada ornamen salib dan patung Bunda Maria pada halaman gereja.

“Setelah melalui proses rapat, panitia pembangunan bersedia mengubah ketinggian bangunan, semula 18,30 meter menjadi 11,80 meter, lebih rendah dari bangunan rumah dinas Bupati yang tinggi bangunannya 12 meter,” tutur Nifasri.

Berikut ini empat kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut:
1. Panitia pembangunan bersedia untuk mengubah ketinggian bangunan, semula 18,30 meter menjadi 11,80 meter; lebih rendah dari bangunan rumah dinas Bupati tinggi bangunan 12 meter dan menyanggupi halaman bangunan tanpa ornamen salib dan patung Bunda Maria;

2. Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2019 selama 3 (tiga) bulan mendatang, diminta semua pihak menahan diri dan pihak Gereja menghentikan sementara renovasi bangunan. Tenggat waktu dimaksud untuk memberikan kesempatan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi dan mediasi kepada masyarakat di lingkungan Gereja;

3. Ketua Aliansi Peduli Karimun, Zainuddin Ahmad, pada tanggal 21 November 2019 telah memberi dukungan renovasi total dalam bentuk pernyataan tertulis bersama pihak Gereja;

4. Kelanjutan pembangunan renovasi total akan kembali dimulai setelah musyawarah dengan mengundang kembali pihak-pihak berkepentingan pada akhir tenggat waktu 25 Januari 2020.

Sesuai tenggat waktu yang ada, Pemda, FKPD, Kemenag, dan instansi terkait kembali menggelar rapat koordinasi pada 22 Januari 2020. Rapat menyepakati bahwa IMB Gereja Katolik Santo Joseph hingga saat ini tidak dicabut. Namun, untuk sementara waktu proses pembangunan ditunda. Sebab, ada gugatan yang dilaporkan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun ke PTUN Tanjungpinang di Kota Batam, dengan register perkara Nomor : 33/G/2019/PTUN.TPI tanggal 30 Desember 2019.

Berikut tiga poin hasil rapat koordinasi Pemerintah Daerah, FKPD, Kemenag, dan Instansi terkait pada 22 Januari 2020:

1. Izin Mendirikan Bangunan Gereja Katolik Santo Joseph diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun hingga saat ini tidak dicabut, melainkan untuk sementara waktu proses pembangunan ditunda;

2. Atas dasar terbitnya Izin Mendirikan Bangunan Gereja Santo Joseph tersebut, Aliansi Peduli Kabupaten Karimun mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Kota Batam, dengan register perkara Nomor : 33/G/2019/PTUN.TPI tanggal 30 Desember 2019, materi gugatan menolak terbitnya IMB dan dicabut;

3. Pihak Panitia Pembangunan Gereja Katolik Santo Joseph melalui Surat Bupati Karimun diminta untuk menunda pembangunan gereja, dan pihak Aliansi Peduli Kabupaten Karimun diimbau tidak melakukan aksi-aksi demonstrasi terhadap pembangunan Gereja Katolik Santo Joseph.

“Saat ini masalahnya sedang diadili di PTUN. Untuk menghindari konflik, semua pihak diharapkan mematuhi kesepakatan bersama. Kita tunggu putusan pengadilan dan apapun hasilnya nanti, semua pihak harus menerima,” tegasnya.

Nifasri menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Kepri dan Kantor Kemenag Karimun. Kementerian Agama akan terus berupaya memberikan layanan terbaik agar umat tetap bisa beribadah dan meningkatkan kualitas kehidupan beragamanya.

“Sembari menunggu putusan sidang, semua pihak agar menahan diri,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *