Perintah Prabowo, TNI AL Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Pagar Laut Tangerang
TNI AL bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA/Walda Marison)

JAKARTA (gokepri) – Atas perintah Presiden Prabowo Subianto, TNI Angkatan Laut (AL) membongkar pagar laut ilegal di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembongkaran ini bertujuan membuka kembali akses melaut bagi para nelayan.

“Kami hadir di sini atas perintah Presiden RI melalui Kepala Staf AL untuk membuka akses, terutama bagi para nelayan yang akan melaut,” kata Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Pos AL Tanjung Pasir, Tangerang, Sabtu 18 Januari 2025.

Harry menjelaskan, pagar tersebut harus dibongkar karena mengganggu aktivitas nelayan. Selain itu, pagar laut tersebut dianggap ilegal karena dibangun tanpa izin yang jelas.

HBRL

Harry menargetkan pembongkaran pagar laut sejauh dua kilometer dalam satu hari. Target ini dinilai realistis mengingat sejumlah kendala yang dihadapi TNI AL. Beberapa kendala tersebut antara lain sulitnya mencabut bambu yang sudah mengeras setelah tertancap selama berbulan-bulan.

Selain itu, dangkalnya laut di sekitar pagar menyulitkan pengerahan alat berat atau Kapal Republik Indonesia (KRI). Kondisi ini memaksa TNI AL hanya mengerahkan kapal kecil yang dibantu para nelayan dalam proses pembongkaran. Proses pembongkaran pun dilakukan secara manual, yaitu menarik bambu dengan tali yang disangkutkan ke kapal nelayan.

Harry memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan nelayan untuk membongkar seluruh pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan Tangerang pada awal pekan depan.

Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut. Ombudsman memperkirakan sementara kerugian nelayan mencapai Rp 9 miliar. ANTARA

Baca Juga:
Misteri Pagar Laut Raksasa di Tangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait