Batam (gokepri) – Partai Golkar memimpin perolehan suara sementara dari 18 partai politik berdasarkan hasil hitung KPU hingga Jumat siang, 16 Februari 2024, untuk pemilihan DPR RI dapil Provinsi Kepri. Sementara Gerindra membayangi bersama NasDem dan PDI-P serta PKB.
Hingga sekitar pukul 12.32 WIB, dengan jumlah data masuk 9,84 persen atau 582 dari 5.914 tempat pemungutan suara (TPS), Golkar unggul sementara dengan raihan 18,3 persen suara atau setara 20.351 suara.
Adapun perolehan suara Gerindra mencapai 14,79 persen atau 16.441 suara. NasDem 13,32 persen atau 14.809 suara. Kemudian PDI-P sementara memperoleh 12,41 persen atau 13.793 suara.
Selanjutnya PKB dengan 10,06 persen atau 11.190 dan PKS 8,91 persen atau 9.908 suara. Partai Demokrat sementara memperoleh 6,88 persen atau 7.653 suara. Lalu PAN 5,28 persen atau 5.869 suara.
Jika dilihat suara calon terbanyak sementara berdasarkan hitung suara KPU, maka caleg Gerindra Endipat Wijaya unggul sementara dengan 11.702 suara. Kemudian diikuti caleg Golkar Rizki Faisal 9.141 suara. Lalu caleg Golkar lainnyaa, Cen Sui Lan dengan 9.071 suara.
Berikutnya caleg NasDem Randi Zulmariadi dengan 8.405 suara. Lalu caleg PDIP Soerya Respationo 6.514 suara. Selanjutnya ada caleg PKS Suryani dengan 6.436 suara.
Untuk diketahui, pemilihan DPR RI dapil Kepri memperebutkan empat kursi. Pada Pileg 2019, partai yang meraih kursi DPR RI dapil Kepri adalah Golkar, PDIP, NasDem dan Partai Amanat Nasional. Golkar peraih suara terbanyak ketika pemilihan lima tahun lalu dengan meraih 173.998 suara.
Pembagian kursi akan dihitung berdasarkan suara partai terbanyak dengan catatan, partai politik memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen secara nasional.
Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Sebagai catatan, dari data real count atau hitung nyata KPU, suara yang masuk baru sekitar 9 persen. Maka dari itu, komposisi suara masih bisa berubah hingga penetapan hasil akhir. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









