BATAM (gokepri) – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menggalakkan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
“Bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama berdasarkan adat pendukungan bebas, objektif, adil dan tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Selain itu, Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 juga memperkuat hak tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, baik di dalam maupun luar negeri,” jelas Kepala Bidang Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Batam, Isra Wira Sanjaya, Rabu (5/2/2025).
Disnaker Kota Batam telah menyelenggarakan sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2024 pada tanggal 5 Februari lalu kepada 450 perusahaan di Batam. Salah satu poin utama dalam Perda tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan untuk mengakomodasi minimal 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas dari total jumlah karyawan.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusivitas di dunia kerja serta memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam sektor ekonomi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menyatakan bahwa penerapan aturan ini memerlukan tahapan agar dapat berjalan efektif. “Apakah 1 persen itu wajib? Ya, wajib. Tapi, pelaksanaannya bertahap. Bisa mulai dari satu, dua, atau tiga orang dulu. Yang penting ada upaya untuk melaksanakannya,” ujar Mustofa.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini tidak memberikan sanksi berat bagi perusahaan, tetapi mendorong kesadaran mereka untuk mulai merekrut tenaga kerja disabilitas.
Disnaker Kota Batam berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal oleh perusahaan, sehingga tenaga kerja disabilitas memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi. Dengan dukungan dan sorotan pada diskusi tersebut, diharapkan dapat menggerakkan perusahaan untuk berupaya menerapkan poin penting pada Perda ini. ANTARA
Baca Juga: 84 Perusahaan di Batam Serap 200 Lebih Pekerja dengan Disabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






