Oleh: Dr. Fendi Hidayat., S.T., M.Kom,Akademisi Universitas Batam dan Sekretaris DPP IARMI Kepri
Perkembangan geopolitik global dalam satu dekade terakhir menunjukkan perubahan mendasar dalam struktur keamanan internasional. Konflik bersenjata yang berlarut di Ukraina, instabilitas kronis di Timur Tengah, serta rivalitas kekuatan besar di kawasan Indo-Pasifik menandai fragmentasi tatanan global yang semakin sulit diprediksi.
Dinamika tersebut tidak hanya berdampak pada negara-negara yang terlibat langsung, tetapi juga merembes ke wilayah perbatasan negara lain, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, Kepulauan Riau menempati posisi strategis sekaligus rentan, karena berada di jalur pelayaran internasional dan berhadapan langsung dengan dinamika Laut Cina Selatan. Wilayah ini bukan sekadar batas administratif, melainkan ruang geopolitik yang mencerminkan relasi antara kekuasaan global, kebijakan nasional, dan kepentingan publik lokal.
Kerangka normatif yang lazim digunakan untuk memahami isu perbatasan di Indonesia bertumpu pada konsep bela negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Bela negara dimaknai sebagai sikap, perilaku, dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara.
Dalam sistem pertahanan semesta, konsep ini menempatkan seluruh warga negara sebagai subjek pertahanan, bukan semata-mata aparat negara. Secara normatif, bela negara melampaui dimensi militer dan mencakup partisipasi sipil yang terorganisasi dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah.
Namun, disinilah muncul perbedaan penting antara keabsahan formal dan ketepatan substantif. Secara formal, penguatan kehadiran negara di wilayah perbatasan melalui instrumen pertahanan dan keamanan dapat dinilai sah dan konstitusional. Akan tetapi, secara substantif, efektivitas kebijakan tersebut sangat ditentukan oleh kemampuannya membangun ketahanan sosial, kepercayaan publik, dan rasa keadilan bagi masyarakat perbatasan. Tanpa dimensi sosial tersebut, bela negara berisiko direduksi menjadi jargon normatif yang jauh dari pengalaman keseharian warga.
Dalam perspektif negara hukum dan demokrasi, pengelolaan perbatasan tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan teknis keamanan. Ia merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang harus menjunjung prinsip supremasi sipil, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.
Penguatan pos militer dan patroli keamanan di wilayah seperti Natuna memang relevan dalam menghadapi aktivitas asing di perairan yurisdiksi Indonesia. Namun, apabila pendekatan tersebut berdiri sendiri tanpa diimbangi pembangunan sosial dan ekonomi, maka makna bela negara akan menyempit menjadi urusan aparat, bukan tanggung jawab kolektif warga negara.
Ancaman kontemporer di wilayah perbatasan bersifat multidimensional. Selain potensi konflik terbuka, terdapat tekanan ekonomi, praktik ilegal lintas negara, infiltrasi non-militer, serta kerentanan sosial masyarakat pesisir. Kondisi ini menuntut pendekatan yang lebih komprehensif, yang memadukan aspek keamanan dengan tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di sinilah relevansi peran masyarakat sipil menjadi semakin jelas.
Organisasi masyarakat sipil yang berakar pada nilai kebangsaan dan pengabdian publik memiliki potensi strategis dalam memperkuat dimensi substantif bela negara. Di Kepulauan Riau, keberadaan Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) dapat dipahami sebagai contoh partisipasi sipil yang tumbuh dari pengalaman historis bela negara di lingkungan kampus. IARMI tidak berada dalam struktur kekuasaan formal negara, tetapi beroperasi di ruang sosial dengan orientasi pada pembinaan kesadaran kebangsaan, penguatan kohesi sosial, dan pengabdian masyarakat. Dalam kerangka pertahanan semesta, peran ini mencerminkan bentuk bela negara non-koersif yang bekerja melalui internalisasi nilai, keteladanan, dan pendidikan kewargaan.
Secara konseptual, keterlibatan organisasi semacam IARMI dapat ditempatkan dalam irisan antara pertahanan semesta dan etika publik. Di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau, masyarakat berhadapan langsung dengan realitas geopolitik global, mulai dari aktivitas kapal asing hingga dampak ekonomi lintas negara. Dalam konteks ini, peran masyarakat sipil bukan sebagai aktor keamanan, melainkan sebagai simpul sosial yang menjembatani negara dan warga dalam membangun kesadaran kolektif tentang kedaulatan dan kepentingan nasional. Pendekatan ini relevan untuk menjaga agar bela negara tidak kehilangan dimensi kemanusiaan dan demokratisnya.
Evaluasi kritis terhadap kebijakan perbatasan menunjukkan adanya kesenjangan yang persisten antara penguatan keamanan dan pembangunan sosial. Kepulauan Riau kerap diposisikan sebagai garda terdepan kedaulatan, tetapi masih menghadapi persoalan ketimpangan pembangunan, kerentanan ekonomi maritim, dan keterbatasan akses layanan publik. Ketegangan geopolitik global berpotensi memperburuk kondisi tersebut melalui fluktuasi harga energi, gangguan logistik, dan tekanan ekonomi regional. Dalam situasi demikian, bela negara yang hanya dipahami secara formal berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat perbatasan.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, integrasi peran masyarakat sipil dalam bela negara harus diletakkan dalam koridor hukum dan etika publik yang jelas. Keterlibatan organisasi sipil tidak boleh berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan atau kepentingan politik sempit. Sebaliknya, ia harus diposisikan sebagai mitra kritis yang menjaga jarak dari relasi kuasa, sekaligus berorientasi pada kepentingan publik. Dengan pendekatan ini, perbedaan antara apa yang sah secara formal dan apa yang tepat secara substantif dapat dijaga, sehingga bela negara tidak berhenti pada simbolisme, tetapi menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
Implikasi jangka panjang dari pendekatan bela negara yang inklusif berkaitan langsung dengan akuntabilitas dan legitimasi negara. Ketika masyarakat perbatasan merasa dilibatkan dan diakui sebagai subjek kebijakan, kepercayaan publik terhadap negara cenderung meningkat. Hal ini penting bagi wilayah seperti Kepulauan Riau yang berfungsi sebagai etalase kedaulatan Indonesia di mata internasional. Kedaulatan yang kuat tidak hanya ditopang oleh kehadiran aparat, tetapi juga oleh legitimasi sosial yang tumbuh dari keadilan dan partisipasi.
Pada akhirnya, refleksi normatif atas dinamika geopolitik global menegaskan bahwa pengelolaan perbatasan harus diletakkan dalam kerangka kepentingan publik dan nilai konstitusional. Bela negara di Kepulauan Riau tidak cukup dipahami sebagai respons terhadap ancaman eksternal, melainkan sebagai upaya membangun ketahanan nasional dari bawah. Peran masyarakat sipil, termasuk organisasi seperti IARMI, menjadi relevan sejauh dijalankan secara proporsional, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan demokrasi. Dengan pendekatan demikian, wilayah perbatasan tidak hanya menjadi garis pertahanan terluar, tetapi juga ruang strategis bagi pematangan relasi antara negara, masyarakat, dan kedaulatan yang berkelanjutan.***






