PT MPK Tinggal 40 Hari Lagi Kelola Parkir, Ini Langkah Pemkab Karimun Selanjutnya

Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun secara resmi memutuskan kerjasama pengelolaan parkir dengan PT Malik Parking Kepri (MPK) di kawasan pelabuhan domestik, persisnya di depan kediaman dinas Bupati Karimun.

Surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Karimun dengan PT MPK sejatinya sudah berlangsung kurang dari 2 bulan yang lalu.

PT MPK merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Karimun untuk mengelola sistem parkir terintegrasi berbasis digital di kawasan pelabuhan, namun sayang perusahaan itu abai dalam menjaga amanah.

Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan menyebut, dalam PKS itu dinyatakan jika salah satu pihak (Pemkab Karimun ataupun PT MPK) ingin mengakhiri kerjasama, maka paling lambat 90 hari dilakukan setelah dikeluarkannya surat pengakhiran PKS.

Sebelum keluarnya surat pemberitahuan pengakhiran PKS tersebut, pemerintah daerah sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP)1,2 dan 3 karena PT MPK dinilai tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam kerjasama.

Pintu masuk kawasan parkir pelabuhan Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

“Surat pemberitahuan pengakhiran PKS ini sudah dikeluarkan kurang dari dua bulan yang lalu. Jika tenggatnya waktu 90 hari, artinya hanya tinggal sekitar 40 hari lagi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan di ruang kerjanya, Kamis 11 Juni 2026.

Tohap menjelaskan, sebelum kerjasama antara Pemkab Karimun dengan PT MPK benar-benar berakhir, maka pihaknya meminta kepada PT MPK untuk segera menyelesaikan segala kewajibannya.

“Kami juga meminta kepada PT MPK, terkait aset mereka yang ada di kawasan parkiran pelabuhan untuk segera dilakukan pemindahan secara mandiri,” tegasnya.

Tohap tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebab PT MPK tidak melakukan pengelolaan parkir secara profesional di kawasan pelabuhan Karimun. Namun, pemerintah daerah menilai perusahaan tersebut tidak amanah dalam mengelola perparkiran.

“Kami melihat mereka tidak amanah dalam mengelola parkir, apalagi kawasan tersebut persis berada di depan rumah dinas bupati. Pak Bupati pun akhirnya bilang, kalau memang seperti itu, ya sudah akhiri saja kerjasama dengan mereka,” ungkapnya.

Untuk ke depan, Pemkab Karimun belum memutuskan langkah apa yang akan dilakukan dalam pengelolaan parkir di Karimun. Hanya saja, bagi para pihak atau badan usaha yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor perparkiran silakan melanjutkan.

“Para pihak atau badan usaha yang memiliki KBLI sektor perparkiran, bagi yang mau melanjutkan ya silakan saja. Tentu saja, nanti akan dinilai oleh pimpinan kami dalam hal ini Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati,” jelas Tohap.

Tohap menjelaskan, Pemkab Karimun tentu saja ingin agar pengelolaan parkir khususnya di kawasan pelabuhan semakin tertib dan nyaman. Maka dari itu, pemerintah daerah akan menggodok suatu simulasi dengan formula yang lebih baik lagi.

“Tentu saja, kita tak ingin kejadian serupa terulang kembali. Satu hal yang pasti, pemerintah daerah berkomitmen membuat pelabuhan sebagai pintu gerbang bagi wisatawan menjadi lebih cantik, indah dan rapi,” katanya.

Setoran PAD

PT Malik Parking Kepri (MPK) secara resmi mengelola parkir di kawasan pelabuhan Karimun terhitung sejak Januari 2026. Dalam perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah, perusahaan itu berkewajiban menyetor PAD sebesar Rp90 juta per tahun.

Dalam hal ini, PT MPK wajib menyetor retribusi parkir ke kas daerah Karimun sebesar Rp7,5 juta per bulan dengan waktu penyetoran per tri wulan atau sekali dalam tiga bulan.

“Perusahaan ini kan sudah berjalan sejak Januari 2026 kemaren. Mereka (PT MPK) tiap bulan sampai bulan Maret sudah bayar. Mereka setor Rp7,5 juta per bulan atau Rp90 juta per tahun,” kata Tohap.

Tohap mengatakan, terhitung April, Mei dan Juni 2026 ini Pemkab Karimun bakal menagih retribusi Rp7,5 juta per bulan itu ke PT MPK. Sebab, dalam PKS sudah tertuang kewajiban tersebut.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait