TNI AL Tangkap Nelayan Karimun Bawa 1 Kg Sabu, Jaringan Narkotika Internasional

Dankoaderal IV Laksda B Widjanarko dan Bupati Karimun, Danlanal, Kapolres serta DJBC Kepri mengecek barang bukti sabu-sabu yang ditangkap dari nelayan Karimun inisial AK (67). (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Prajurit TNI AL yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV dan Lanal Tanjungbalai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia di perairan Karimun.

Operasi itu berhasil mengamankan seorang nelayan asal Karimun dengan inisial AK (67) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi dengan speedboat. Nelayan tua itu diamankan di timur laut Pulau Takong Iyu, pada Rabu 10 Juni 2026.

Hasil tangkapan pelaku penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut disampaikan melalui konferensi pers oleh Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda Berkat Widjanarko didampingi Bupati Karimun Iskandarsyah, Danlanal, Kapolres dan pimpinan FKPD Karimun lainnya.

Berkat Widjanarko mengatakan, penangkapan berawal pada Rabu sekitar pukul 11.05 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan dari arah Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju Karimun.

Begitu menerima informasi itu, Tim Reaksi Cepat Lanal TBK langsung menggelar penyekatan di sekitar Pulau Takong Iyu Kecil.

Sekitar pukul 11.30 WIB, radar petugas mendeteksi satu unit speedboat fiber bermesin 40 PK yang melaju kencang dari arah perbatasan Malaysia. Petugas pun langsung melakukan tindakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan.

Saat dihentikan pada pukul 11.50 WIB, gerak-gerik pelaku AK dinilai sangat mencurigakan dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Petugas akhirnya mengawal kapal tersebut menuju Posal Takong Iyu untuk pemeriksaan mendalam.

Setelah digeledah secara menyeluruh, petugas berhasil menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang dikemas rapi dalam plastik bening. Guna mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru.

Pelaku kemudian digelandang ke Mako Lanal TBK pada pukul 14.13 WIB. Selanjutnya, Tim KPP Bea Cukai bersama Sat Narkoba Polres Karimun melakukan pengujian sampel pada pukul 17.15 WIB dengan hasil positif narkotika.

Total barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 1.084 gram (1,084 kg) dan pil ekstasi jenis Hellcat sebanyak 582 butir. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp3.144.000,-, satu unit speedboat, termos biru, dan dua unit ponsel. Sementara itu, hasil tes urine terhadap pelaku AK dinyatakan negatif.

Dankodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit di lapangan. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi 10 orang dan satu pil ekstasi digunakan 2 orang, operasi ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 12.000 jiwa generasi muda Indonesia dari kerusakan narkoba.

“Penggagalan ini merupakan perintah langsung Presiden Republik Indonesia yang selaras dengan Astacita Ke-7, yaitu ‘Basmi Peredaran Narkoba’. Hal ini juga bentuk komitmen kuat, kesiagaan, serta sinergi erat antara TNI AL, masyarakat, dan aparat penegak hukum terkait di wilayah perbatasan Kepri,” tegas Laksda TNI Berkat Widjanarko.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, pelaku AK beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk pengembangan penyidikan dan pemusnahan barang bukti secara berkala.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait