Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Tangkapan sabu di hang nadim
Petugas gabungan Bea Cukai dan Avsec Bandara menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil digagalkan penyelundupannya di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada periode 15–17 Mei 2025. Total sabu yang disita mencapai 1.940 gram. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Petugas gabungan Bea Cukai, Avsec Bandara, dan TNI AU menggagalkan tiga upaya penyelundupan sabu seberat 1,94 kilogram di Bandara Hang Nadim, Batam. Narkotika itu disembunyikan dalam koper dan rongga tubuh pelaku yang ditangkap dalam periode 15-17 Mei 2025.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan dilakukan dalam tiga kesempatan terpisah dengan modus beragam. “Modusnya mulai dari menyembunyikan sabu di dalam koper hingga di area tubuh,” kata Zaky saat konferensi pers, Rabu (21/5).

Pada Kamis (15/5), dua calon penumpang berinisial FA (30), seorang musisi asal Labuhan Deli, dan M (36), pekerja harian lepas asal Aceh, ditangkap. Keduanya hendak terbang dengan pesawat Super Air Jet rute Batam–Yogyakarta–Lombok. Petugas mendeteksi anomali pada citra X-ray koper FA. Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu seberat 502 gram tersembunyi di antara pakaian. FA mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan upah Rp25 juta.

Di pesawat yang sama, petugas mengamankan M yang telah masuk ke dalam pesawat. Setelah koordinasi cepat, M diturunkan dan diperiksa. Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu seberat 958 gram di dalam koper miliknya. “Total barang bukti dari kedua pelaku ini sebanyak tujuh bungkus sabu dengan berat total 1.460 gram,” ujar Zaky.

Tangkapan sabu di hang nadim
Tersangka penangkapan sabu di Bandara Hang Nadim. GOKEPRI/Engesti Fedro

Dua hari kemudian, Sabtu (17/5), petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh ES (45), seorang wanita mantan pekerja migran. ES berencana terbang ke Lombok via Surabaya menggunakan pesawat Lion Air. Profil mencurigakan ES terdeteksi oleh petugas Avsec. Pemeriksaan fisik menemukan benjolan di area selangkangan, yang ternyata adalah sabu. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap delapan bungkus sabu seberat 480 gram disembunyikan di dalam rongga tubuh dan koper ES.

“Modus yang digunakan ES dikenal dengan teknik inverter, yaitu menyembunyikan sabu dalam kemasan lateks dan dimasukkan ke dalam dubur,” jelas Zaky. ES mengaku dijanjikan upah Rp48 juta untuk membawa sabu tersebut.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku FA dan M diserahkan ke BNN Provinsi Kepri, sementara ES diserahkan ke Polda Kepri.

“Ini membuktikan bahwa Bandara Hang Nadim menjadi jalur yang terus diincar penyelundup,” tutup Zaky, seraya menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengamankan pintu masuk negara.

Baca Juga: Sabu 1,8 Ton Kembali Ditangkap Melintasi Perairan Utara Karimun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait