Jakarta (gokepri.com) – Sejumlah daerah berencana menutup sementara akses keluar masuk orang, termasuk pelabuhan, dalam rangka penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Padahal Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, tak terkecuali saat masa darurat wabah corona.
Rencana daerah untuk menutup sementara pelabuhan ini diungkapkan Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro di Jakarta, Sabtu (4/4/2020). Beberapa daerah yang sudah menyatakan untuk menutup sementara seluruh akses masuk keluarnya masyarakat, termasuk pelabuhan, di antaranya Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sumatera, Sulawesi, dan Kepulauan Riau meliputi Letung dan Tarempa. Beberapa kapal penumpang terdampak akibat penutupan pelabuhan tersebut.
“Kapal kami hanya diperbolehkan sandar untuk kebutuhan bongkar muat barang (sembako dan kargo), tetapi tidak untuk aktivitas naik turun penumpang. Demi keamanan bersama, Pelni mematuhi kebijakan yang berlaku,” jelas Yahya.
Dengan ditutupnya beberapa pelabuhan, lanjut Yahya, maka berdampak pada pelayaran kapal-kapal Pelni, baik kapal penumpang maupun perintis. Pelni terus berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait alternatif rute sehingga kegiatan operasional tetap berjalan.
“Seluruh rute kapal yang dioperasikan oleh PELNI merupakan penugasan dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Manajemen juga terus mengusahakan agar dapat memberikan pelayanan transportasi laut bagi masyarakat di Indonesia,” tambahnya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko mengatakan, penutupun pelabuhan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan kami, karenanya Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurutnya, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional seperti suplai obat-obatan, mobilisasi personel medis, dan keamanan Negara.
Kata dia, rencana penutupan pelabuhan harus disampaikan, agar dapat dilakukan penilaian dan evaluasi.
“Pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang pada prinsipnya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun sebaiknya perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang pelayaran maupun kepada pengguna jasa angkutan laut penumpang sebelum diberlakukan,” imbuhnya.
Capt. Wisnu menjelaskan, pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan juga tidak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana Covid-19 karena merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, berkenaan dengan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di pelabuhan, diimbau kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP)/Syahbandar Utama/Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/KSOP Khusus Batam/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar melakukan prosedur pembatasan yang telah ditetapkan. (wan)