Karimun (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun membutuhkan 5.467 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebanyak 5.467 petugas KPPS itu akan ditempatkan di 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Karimun, Suhermita mengaku optimis bisa memenuhi target kebutuhan tenaga KPPS tersebut.
“TPS di Karimun sebanyak 781, masing-masing TPS diisi 7 petugas KPPS sehingga total petugas KPPS di Karimun sebanyak 5.467 orang,” ujar Mita, Selasa, 12 Desember 2023.
Kata Mita, rekrutmen petugas KPPS berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 67 tahun 2023.
Untuk menindak lanjuti hal itu, KPU Karimun sudah menggelar Rakor bersama seluruh anggota PPK dan PPS di Aula Darul Nadwah Masjid Agung Karimun pada Sabtu, 9 Desember 2023 lalu.
“Terkait langkah-langkah dan sosialisasi rekrutmen KPPS ini, akan dilakukan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan,” jelas dia.
Menurut dia, secara umum persyaratan dari segi umur minimal 17 tahun dan maximal 55 tahun dengan jenjang pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
“Karena Pemilu tahun ini semua didukung oleh aplikasi, dibutuhkan anggota KPPS yang paham penggunaan aplikasi sistem informasi berbasis android,” terangnya.
Menurut dia, rekutmen petugas KPPS untuk persyaratan kesehatan lebih diperketat dengan melihat catatan medis atau rekam jejak kesehatan.
“Dengan ketatnya persyaratan itu, KPU Karimun optimis bisa memenuhi target jumlah petugas KPPS sesuai dengan yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra









