JAKARTA (gokepri) – Pemerintah terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal. Importir pakaian bekas dijerat pasal berlapis.
Kementerian Perdagangan berhasil memusnahkan 14.717 bal pakaian bekas impor senilai Rp118 miliar selama 2023. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2023.
“Jadi totalnya itu dari operasi awal tahun sampai Maret ini,” kata Dirjen Moga, usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis 6 April 2023.
Baca Juga: Pengimpor Pakaian Bekas Disanksi Pidana dan Denda Rp2 Miliar
Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis kemarin, Dirjen Moga juga membeberkan detail pemusnahan tersebut. Pertama, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan di Pekanbaru, Riau pada 17 Maret lalu dengan jumlah pakaian bekas mencapai 730 bal senilai Rp10 miliar.
Kemudian, dilanjutkan di Sidoarjo, Jawa Timur pada 20 Maret dengan jumlah sebanyak 824 bal senilai Rp11 miliar. Namun, rekor terbesar adalah pemusnahan 7.363 bal pakaian bekas senilai Rp80 miliar yang dilakukan di Cikarang pada akhir Maret lalu. Sedangkan pemusnahan yang terakhir dilakukan di Batam dengan 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp17 miliar.
Para importir yang terbukti melakukan praktik impor pakaian bekas ilegal tersebut bisa dijerat oleh pasal berlapis, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar ada di pasal 111 dan 112,” ujar Moga.
Tak hanya itu, para penjual pakaian bekas ilegal juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 mengatur bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Peraturan khusus juga diterapkan untuk penjual pakaian bekas impor yang menjual dagangannya secara daring atau melalui saluran elektronik. Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjerat pelaku usaha yang tidak menaati iklan elektronik yang sesuai dengan UU yang berlaku.
Serupa, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18 berisi, pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan substansi atau materi iklan elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan elektronik.
Sanksi yang akan diberikan Pemendag 50/2020 tersebut bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas hingga pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









