Tanjungpinang (gokepri) – UMK Tanjungpinang 2024 naik 3,76 persen menjadi Rp3.402.492. Upah minimum ini sudah disepakati unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Upah minimum Tanjungpinang tahun depan mengalami kenaikan Rp123.298 dari UMK 2023 yang sebesar Rp3.279.194. Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan menyatakan kesepakatan UMK 2024 diambil melalui rapat pembahasan bersama dewan pengupahan, terdiri dari unsur pemerintahan, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta pakar dari perguruan tinggi.
“Tinggal kami tetapkan, lalu diusulkan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk disahkan sekaligus bersama UMK kabupaten/kota lainnya,” kata Hasan di Tanjungpinang, Kamis 23 November 2023.
Baca Juga:
Hasan menjelaskan perumusan UMK Tanjungpinang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 serta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 yang juga sebesar Rp3.402.492.
Berdasarkan regulasi ini, kata dia, proses penetapan UMK Tanjungpinang 2024 memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alpha. Variabel nilai alpha terdiri dari 0,1, 0,2 dan 0,3. Hasilnya lalu dikalikan dengan UMK tahun sebelumnya (tahun berjalan) untuk memperoleh nilai UMK tahun berikutnya.
“Besaran UMK 2024 mempertimbangkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli hingga survei kebutuhan hidup layak masyarakat,” ungkap Hasan.
Hasan berharap seluruh pihak dapat menerima penetapan UMK 2024 serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sesuai instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Hasan, tenggat waktu penetapan UMK kabupaten/kota se-Kepri disahkan gubernur pada tanggal 30 November 2023.
“Sebelum disahkan gubernur, biasanya seluruh pemerintah kabupaten/kota akan dikumpulkan untuk melaporkan besaran UMK 2024,” jelas Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









