Karimun (gokepri.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.715 ribu.
Penetapan UMK Karimun 2024 tersebut berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun, Rabu, 22 November 2023.
Jika dibandingkan UMK tahun 2023, UMK Karimun 2024 naik sebesar Rp122.981.00.
Diketahui, UMK Karimun tahun 2023 adalah Rp3.592.019.
Ketua DPK Karimun, Ruffindy Alamsjah mengatakan, Upah minimum ini tidak berlaku pada usaha-usaha mikro dan kecil.
Jumlah tersebut jauh dari angka yang diusulkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebesar 15 persen atau Rp 4.130.821.
Sementara, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), mengusulkan UMK 2024 menjadi Rp 4.000.000.
“Penetapan UMK ini telah melalui tahapan simulasi dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, pemerintah dan BPS terhadap berbagai kajian serta usulan para pihak,” ujar Ruffindy.
Dikatakan, penetapan berdasarkan suara paling mendominasi dari para pihak yang terlibat dalam perumusan jumlah UMK 2024.
Menurut Ruffindy, penetapan UMK 2024, mengacu pada formulasi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023. Untuk indeks tertentu itu tergantung pada ketenagakerjaan dan median upah.
“UMK 2024 yang sudah ditetapkan akan berlaku 1 Januari 2024 untuk pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan. Sementara pekerja di atas 12 bulan, menggunakan acuan struktur dalam skala upah,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra









