BATAM (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan mulai dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Batam Adri Wislawawan mengatakan, para calon peserta Pilkada minimal harus memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD atau mendapat rekomendasi satu partai atau gabungan partai politik yang duduk di DPRD.
“Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran (Agustus 2024), nanti di September baru penetapan calon. Setelah itu masuk tahapan kampanye,” ujar Adri, Sabtu 6 Juli 2024.
Baca Juga: 1.800 TPS Akan Didirikan untuk Pilkada Batam
Dia mencontohkan, jika jumlah dewan di kota ada 50 kursi, jadi syarat partai pendukung harus memenuhi minimal 10 kursi baik satu partai maupun partai gabungan.
“Kalau untuk perseorangan tidak ada,” ucap Adri.
Untuk diketahui sampai saat ini baru pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra yang memantapkan pilihannya untuk maju di Pilwako Batam. Pasangan calon Pilwako Batam ini diusung oleh tiga partai politik yakni Gerindra, Golkar dan PKB. Namun demikian tidak menutup kemungkinan partai politik lain akan bergabung.
Untuk diketahui, bila melihat perolehan kursi di DPRD Batam, tiga partai pengusung Amsakar dan Li Claudia sudah bisa mencalonkan kedua pasangan ini. Gerindra memiliki tujuh kursi. Sementara itu Golkar memiliki enam kursi dan PKB memiliki empat kursi di DPRD Batam.
Artinya secara syarat kursi ketiga partai ini memiliki 17 kursi dari 50 kursi di DPRD Batam. Selain itu sejumlah partai politik lain disinyalir juga akan bergabung di koalisi ini dalam mengamankan perebutan Walikota dan Wakil Walikota Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









