NATUNA (gokepri) – Seorang warga dimejahijaukan setelah dituding mencemarkan nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi. Dijerat dengan UU ITE, divonis hukuman 10 bulan penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, mengeksekusi terpidana bernama Sudirmanto ke Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang. Sudirmanto terbukti melakukan pencemaran nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi.
Baca:
- Haris dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
- Sebarkan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Staf Khusus Gubernur Kepri Dilaporkan PDIP ke Polda
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna Tulus Yunus Abdi menjelaskan, Sudirmanto dijemput oleh Tim Gabungan dari Intelijen Kejari Natuna dan Tindak Pidana Umum Kejari Natuna di Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Jumat (21/6) siang.
“Penjemputan sekitar pukul 13.30 WIB, kemudian terpidana Sudirmanto melakukan cek kesehatan sebelum dibawa ke lapas umum untuk menjalani hukuman,” ujar Tulus, Jumat malam.
Eksekusi Sudirmanto berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 (13/5/2024). Dalam putusan tersebut, Sudirmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan, atau mentransmisikan, dan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Tulus.
Perbuatan Sudirmanto melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dalam dakwaan alternatif pertama, penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” ujar Tulus. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News