Pemkab Anambas Siapkan Regulasi Baru untuk Tenaga Non-ASN

Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, memimpin rapat pembahasan tenaga non-ASN di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati, Jumat, 31 Januari 2025. Foto: istimewa

ANAMBAS (gokepri) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat pembahasan tenaga non-ASN dalam penganggaran tahun 2025. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Jumat, 31 Januari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, memimpin rapat tersebut. Ia menjelaskan, rapat membahas penataan pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi tes PPPK.

“Kami membahas penataan mereka. Kami mencari regulasi yang tepat, mulai dari Januari hingga mereka menerima SK,” ujar Sahtiar usai rapat.

Sahtiar menambahkan pihaknya telah menerima SK provinsi yang ditandatangani gubernur. SK tersebut akan dipelajari lebih lanjut. “Kami sepakat mempelajari SK itu. Jika sesuai, kami akan mengadopsinya sebagai acuan,” jelasnya.

Selain itu, Sahtiar juga membahas gaji bulan Desember 2024 untuk 151 pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak lolos seleksi PPPK. Saat ini, Pemkab menunggu hasil review dari Inspektorat sebelum melakukan pergeseran anggaran untuk membayar gaji mereka.

“Kita tunggu hasil review, lalu akan melakukan pergeseran anggaran untuk membayar gaji mereka. Ini menjadi prioritas kami, termasuk penganggaran media,” pungkas Sahtiar.

Tertunda hingga Maret

Diberitakan, belanja pegawai yang melebihi target menjadi penyebab tertundanya gaji ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Pemerintah daerah menjanjikan pembayaran paling cepat Maret 2025.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat membahas status Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sebanyak 151 PTT dirumahkan karena tak memenuhi syarat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara 3.675 lainnya masih menunggu gaji Desember 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (20/1/2025).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hino Faisal, yang hadir dalam rapat itu mengatakan 151 PTT diberhentikan karena tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan dan melampaui batas usia. “Berdasarkan surat edaran, yang diberhentikan itu tidak memenuhi syarat karena dia tidak punya ijazah dan batas umur yang sudah melebihi,” kata Hino saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Pemkab Anambas menawarkan solusi outsourcing bagi 151 mantan PTT tersebut. Mereka akan dipekerjakan oleh pihak ketiga untuk pekerjaan seperti sopir, keamanan, dan kebersihan. Namun, mekanisme outsourcing ini masih dalam tahap pembahasan.

Dalam rapat tersebut, Hino juga membahas gaji PTT bulan Desember 2024 yang belum dibayar. “Terkait gaji di bulan Desember 2024, hasil rapat kami pagi tadi sudah dilakukan audit dari inspektorat dan akan di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemungkinan menunggu transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Setelah dana masuk, pembayaran akan dilakukan paling cepat Maret 2025,” sebutnya.

Hino menjelaskan, persoalan gaji PTT yang belum dibayarkan terjadi karena belanja pegawai yang melebihi target. Saat ini, belanja pegawai di Pemkab Kepulauan Anambas mencapai sekitar 40 persen. “Anggaran yang sampai saat ini masuk ke kami itu tidak mampu untuk membayarkan gaji PTT tersebut karena terkendala belanja pegawai yang melebihi target dari 30 persen,” jelasnya.

“Intinya untuk pembayaran gaji bulan Desember 2024 pasti akan dibayarkan, cuma kapan dibayarkan kami belum tahu karena dari Pemkab Anambas sendiri belum memberi kejelasan,” lanjutnya. Hingga saat ini, 3.675 PTT di Pemkab Kepulauan Anambas masih menunggu pembayaran gaji Desember 2024.

Baca Juga: Gaji Belum Dibayar, Honorer SPAM Anambas Ancam Mogok Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait