JAKARTA (gokepri) – Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu serentak 5 kotak tidak lagi berlaku mulai 2029. Pemilu nasional dan daerah akan digelar terpisah untuk mewujudkan pemilihan yang lebih berkualitas.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan Pemilu nasional (anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden) dengan Pemilu daerah atau lokal (anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota). Dengan demikian, skema Pemilu 5 kotak tidak lagi berlaku.
Penentuan keserentakan ini bertujuan mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta mempermudah pemilih melaksanakan haknya.
MK juga mempertimbangkan pembentuk undang-undang belum mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 diucapkan pada 26 Februari 2020. Secara faktual, pembentuk undang-undang juga sedang menyiapkan reformasi terhadap semua undang-undang terkait pemilihan umum.
“Semua model penyelenggaraan pemilihan umum yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (28/6).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan waktu penyelenggaraan Pemilu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan Pemilu kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan.
Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan digabungnya Pemilu anggota DPRD dalam keserentakan Pemilu nasional, masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional. Padahal, menurut MK, pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota seharusnya tetap menjadi fokus.
Jadwal yang berdekatan ini juga berimplikasi pada partai politik, khususnya kemampuan mereka mempersiapkan kader untuk kontestasi. Akibatnya, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme.
Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik tidak memiliki waktu cukup untuk merekrut calon anggota legislatif di tiga level sekaligus. Bagi partai tertentu, mereka juga harus menyiapkan kader untuk berkontestasi dalam Pemilu presiden.
Agenda yang berdekatan ini juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik. “Perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional,” terang Arief. Hal ini membuat Pemilu jauh dari proses ideal dan demokratis, di mana partai politik terpaksa merekrut calon berdasarkan popularitas demi kepentingan elektoral.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilu Serentak Membuat Masyarakat Tidak Fokus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









