Pemerintah Tutup Kesempatan Guru Honorer Jadi PNS

Seleksi cpns kemenperin
Ilustrasi - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang digelar di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta. Dokumentasi Biro Humas Kementerian Perindustrian

Batam (gokepri.com) – Pemerintah berencana tidak akan membuka lagi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru. Nantinya formasi guru hanya berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.

“Jadi kemungkinan tidak ada CPNS lagi untuk guru. Tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (29/12/2020) lalu.

HBRL

Selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Sebab, selama ini banyak guru PNS setelah bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mengajukan pindah lokasi.

“Dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” kata Bima.

Dijelaskannya bahwa PPPK dan PNS pada dasarnya adalah sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Yang membedakan menurutnya cuma uang pensiun. Dia menjelaskan PPPK tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.

Namun menurutnya, PPPK pun bisa saja mendapatkan uang pensiun. Selama ini PPPK gajinya tidak dipotong untuk uang pensiun, namun kini dirinya sedang berkoordinasi dengan Taspen untuk mengupayakan opsi pemotongan gaji PPPK untuk uang pensiun.

“ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sebetulnya itu setara, bedanya pensiunnya saja, kalau PNS dapat pensiun, PPPK tidak mendapatkan,” katanya.

Bima menjelaskan ke depannya guru tidak lagi akan mendapatkan predikat sebagai PNS. Lowongan guru sebagai pegawai negeri hanya akan dibuka untuk PPPK mulai tahun depan. Sementara, bagi guru yang sudah menjadi PNS akan dipertahankan predikatnya hingga guru tersebut pensiun.

(ARD)

Pos terkait