BATAM (gokepri) – Pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah. Pembukaan kembali penempatan tengah dikaji dengan syarat perlindungan ketat dan kerja sama antarperusahaan.
“Pemerintah masih memberlakukan moratorium penyaluran PMI ke Timur Tengah. Kami sedang mengkaji ulang apakah moratorium ini perlu dicabut atau tetap diberlakukan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir di Batam, Sabtu, 7 Desember 2024.
Abdul Kadir menjelaskan jika moratorium dicabut, diperlukan sejumlah ketentuan untuk melindungi pekerja migran. Salah satunya adalah kontrak kerja yang jelas dengan gaji tinggi. “Jika dibuka, gaji minimum harus lebih tinggi dari yang ditawarkan Arab Saudi, yang saat ini sekitar Rp3-4 juta. Selain itu, perlindungan bagi PMI harus diperketat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antarperusahaan, bukan langsung antara perusahaan dengan majikan, untuk memastikan keamanan PMI. Moratorium ini, menurut Abdul, salah satunya diberlakukan karena banyak WNI yang berangkat secara ilegal ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya. Hal ini berisiko bagi keselamatan mereka.
Baca: Menteri Abdul Kadir Karding Janji Tindak Tegas Sindikat Penipuan Pekerja Migran
Untuk mencegah migrasi ilegal, BP2MI akan membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat desa. “Kepala desa, lurah, dan camat harus tahu tujuan warga yang pergi ke luar negeri. Semua harus terdata dengan jelas untuk mempermudah pencegahan PMI ilegal,” jelasnya.
Abdul menegaskan BP2MI terus memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “TPPO sering kali dimulai dari jalur nonprosedural. Oleh karena itu, kami akan membentuk satgas khusus untuk menangani kasus TPPO dan PMI nonprosedural,” kata dia.
Untuk diketahui, moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Timur Tengah dikeluarkan pada 2015 dan belum dicabut.
Moratorium yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News