Pemberhentian Nurdin, DPRD Kepri Tunggu Salinan Putusan

Tanjungpinang (gokepri.com) – DPRD Provinsi Kepri masih menunggu salinan putusan resmi terkait pencopotan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dari jabatannya. Nurdin divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepri.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengaku belum mendapatkan salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkracht tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu pemberitahuan resmi dari Menteri Dalam Negeri terkait hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sekarang kami belum bisa bicara itu (penghentian Nurdin), karena harus diparipurnakan dulu berdasarkan putusan pengadilan,” kata Jumaga kepada media online di Kepri.

Nurdin bukan satu-satunya gubernur yang tersandung kasus korupsi. Sebelumnya, pengadilan Tipikor juga menyatakan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola bersalah, karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Presiden Jokowi akhirnya mencopot Zumi Zola dari jabatannya. Pemberhentian itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, DPRD Jambi kemudian mengadakan rapat paripurna penangkatan pengganti Zumi Zola untuk diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Dokumen usulan pemberhentian gubernur yang tersandung kasus korupsi tersebut disampaikan daerah kepada Presiden. Termasuk melampirkan salinan putusan pengadilan yang sudah inkracht tersebut. Hari itu merupakan dasar untuk diterbitkannya Keppres tentang pemberhentian gubernur nonaktif.

Jika Keppres pemberhentian itu telah terbit, selanjutnya DPRD Provinsi yang mengumumkan pemberhentian gubernur nonaktif. Tahapan ini sekaligus mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi gubernur definitif.

Jumaga mengaku belum tahu kapan rencana paripurna itu dilakukan. “Sekarang kan belum bisa paripurna karena Covid-19, kita lihat lah perkembangannya ke depan,” tutup Jumaga. (nana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *