TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Pelantar emas merupakan singkatan dari pelayanan antar jemput Samsat. Pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Kepri membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan antar jemput pajak ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Kepri melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Tanjungpinang, Bapenda Kepri, Nurfasanti mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari strategi agar wajib pajak kendaraan bermotor bisa dengan mudah, cepat, dan terbantu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemprov Kepri Serahkan Pajak Kendaraan ke Pemko Batam Mulai 2025
“Terobosan ini sudah hadir sejak akhir tahun 2020,” kata dia, Minggu 21 Mei 2023 di Tanjungpinang.
Menurut dia, di era digital seperti sekarang ini, masyarakat perlu sistem pelayanan yang cepat.
Selain menyediakan sistem pelayanan digital yang bisa diakses langsung oleh masyarakat melalui E samsat, juga disediakan petugas khusus untuk antar jemput pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak tahunan.
“Sehingga wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu, lokasi tempat tinggal yang jauh dari layanan samsat, para kelompok rentan dan ibu ibu hamil, bisa tetap membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” kata dia.
Inovasi ini dibuat agar tidak ada lagi kendala bagi warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, karena wajib pajak dengan mudah bisa terlayani dengan baik, cepat dan memuaskan.
Ia berharap masyarakat di Tanjungpinang dapat memanfaatkan fasilitas dari inovasi tersebut.
Nurfasanti mengatakan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu pendapatan asli daerah andalan yang menunjang pembangunan di Provinsi Kepri.
Cara memanfaatkan pelantar emas sangat mudah. Cukup menghubungi WhatsApp dengan nomor 0811-7787-557.
Petugas admin akan membalas dan meminta alamat wajib pajak. Selanjutnya armada pelantar emas akan segera datang ke alamat yang sudah diberikan.
“Tim petugas pelantar emas akan mengecek kelengkapan berkas untuk perpanjangan pajak tahunan, yaitu, KTP asli sesuai STNK, STNK asli, pajak kendaraan bermotor asli,” kata Nurfasanti.
Kemudian petugas akan mendaftarkan, menetapkan dan mencetak pajak kendaraan bermotor yang sudah dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









