Pekerja Kena PHK Dapat Stimulus JKP dan Pelatihan Rp2,4 Juta

JKP Pekerja PHK
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

JAKARTA (gokepri) — Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan stimulus tersebut berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), manfaat pelatihan Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses program Kartu Prakerja.

“Pekerja yang mengalami PHK akan kami berikan stimulus, baik materi maupun nonmateri,” kata Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Manfaat tunai JKP sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Pemerintah juga memberikan manfaat pelatihan Rp 2,4 juta dan mempermudah akses informasi pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pengusaha Dituntut Putar Otak Hindari PHK

Selain itu, pemerintah juga mempermudah akses program Kartu Prakerja. “Dengan ini, kami berharap para pekerja bisa meningkatkan peluang kembali bekerja dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP,” ujar Yassierli.

Stimulus ini bertujuan mempertahankan daya beli pekerja yang terkena PHK. Stimulus berlaku untuk pekerja yang terkena PHK dari semua sektor, tidak terbatas pada sektor padat karya.

Yassierli mengatakan manfaat ini sementara berlaku hingga 2025. “Sementara kami rancang sampai segitu [2025],” kata dia.

Kebijakan ini merupakan salah satu kompensasi atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kompensasi utama dari kenaikan PPN tersebut adalah perpanjangan masa klaim JKP dari tiga bulan menjadi enam bulan setelah PHK. Selain itu, manfaat uang tunai yang semula 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya, ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait