Batam (gokepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan RD (35), pegawai PT Pegadaian (Persero) Batam dalam kasus tindak pidana korupsi. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa 9 November 2021.
Reza menjelaskan, RD ditangkap di Halte Bus Simpang Basecamp. Sebelumnya pada Senin 12 Oktober 2020, D selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Mega Legenda melakukan pemeriksaan waskat. Saat melakukan pemeriksaan, D mendapati barang-barang jaminan nasabah berupa 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 gram yang disimpan di brangkas ruang penyimpanan hilang.
D lalu menanyakan hal tersebut kepada RD dan memintanya untuk mengingat-ingat di mana emas tersebut disimpan. Karena bisa jadi salah kasih ke outlet atau salah menyimpan. Namun dijawab oleh RD bahwa ia juga tidak tahu.
Esoknya, RD menemui D di ruangannya dan menanyakan solusi terkait hilangnya emas jaminan nasabah tersebut. D menjawab bahwa harus terus dicari sampai ketemu barangnya. Dari pengecekan sistem, tidak ada kesalahan dalam mengasihkan barang atau salah penyimpanan.
RD kemudian menyerahkan kunci pintu tempat penyimpanan kepada D dan beralasan mau istirahat. Siangnya, D tidak melihat lagi keberadaan RD di kantor. Saat dihubungi oleh pegawai bagian kasir, handphone RD sudah tidak aktif lagi. Dari hasil Tim Audit Internal PT. Pegadaian, ternyata ada 20 potong emas yang hilang.
Atas kasus tersebut, RD diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brankas tanpa prosedur dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,250 miliar berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan oleh auditor SPI (Satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana. “Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Kasat Reza. (eri)
Baca juga: BRI Caplok Pegadaian dan PNM, Jangkauan Pembiayaan Kian Luas








