Panel Surya Indonesia Terancam Tarif Tinggi AS akibat Dugaan Dumping

Hilirisasi pasir kuarsa
Pabrik panel surya di Korea Selatan. Foto: Bloomberg

JAKARTA (gokepri) – Industri panel surya Indonesia tengah menghadapi ancaman serius dari Amerika Serikat (AS). AS sedang menyelidiki tudingan praktik dumping yang melibatkan produsen di Tanah Air, terutama yang terafiliasi dengan perusahaan China.

Tudingan ini muncul karena maraknya aktivitas manufaktur yang terafiliasi dengan perusahaan China di Indonesia, khususnya di Batam. Pada pertengahan Juli 2025, Aliansi Manufaktur dan Perdagangan Solar Amerika, yang terdiri dari perusahaan seperti Tempe, First Solar, Qcells, Hwanha, dan Talon PV, mengajukan gugatan perdagangan.

Mereka menuding perusahaan-perusahaan China membanjiri pasar AS dengan produk murah yang diproduksi di Indonesia, India, dan Laos, setelah menghadapi tarif tinggi di negara asalnya. Ini mendorong Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) memulai penyelidikan dumping dan subsidi.

HBRL

Batam menjadi titik transit penting dalam rantai pasok manufaktur panel surya China dalam beberapa bulan terakhir. Analisis Bloomberg News terhadap data perdagangan menunjukkan, 10 eksportir terbesar sel dan panel surya Indonesia mengekspor produk senilai US$608 juta ke AS pada paruh pertama 2025. Dari jumlah itu, enam perusahaan di Batam yang menurut catatan perusahaan dimiliki langsung oleh eksekutif perusahaan surya China, menyumbang hampir 70% dari total ekspor ke AS.

Beberapa perusahaan surya China terbesar telah beroperasi di Batam dalam dua tahun terakhir, memproduksi panel surya langsung untuk pasar AS. Menurut data bea cukai AS, Indonesia mengekspor produk panel surya senilai total US$733 juta antara Januari-Mei 2025, meningkat 350% dibanding tahun lalu.

Sebagai contoh, PT Rec Solar Energy Indonesia kini menjadi eksportir panel surya terbesar ke AS di Indonesia, dengan pengiriman senilai US$219 juta pada paruh pertama 2025. Perusahaan ini mulai mengekspor dari Batam pada 2023. Induk perusahaannya, NE Solar (Kamboja), didirikan pada 2022.

Direktur NE Solar sebelumnya, Huang Yunfei, juga pemilik pabrik manufaktur China bernama Huzhou Zhongdian Solar. Pada paruh pertama 2025, 91% bahan baku produksi PT Rec diimpor dari Huzhou Paluo Yunpeng New Materials, yang dimiliki oleh pemilik yang sama dengan Huzhou Zhongdian.

Data registrasi perusahaan di Indonesia dan China juga mencantumkan nama direktur perusahaan atau anak perusahaan surya China sebagai pemilik manfaat dari lima perusahaan lain berbasis di Batam: PT Nusa Solar Indonesia, PT Blue Sky Solar Indonesia, PT Allianz Solar Indonesia, PT Thornova Solar Indonesia, dan PT Msun Solar Indonesia.

Enam perusahaan milik China tersebut secara total mengekspor sel dan panel surya senilai US$419 juta langsung ke AS pada paruh pertama tahun ini, naik 148% dibanding tahun lalu. Bloomberg telah mencoba mengonfirmasi informasi ini namun belum mendapatkan respons.

Peningkatan ekspor panel surya ke AS juga terjadi di Laos dan India, yang tidak terkena tarif AS sebelumnya. Ekspor Laos melonjak dari hampir nol awal 2024 menjadi US$717 juta pada lima bulan pertama tahun ini, sementara India meningkat dari US$10 juta pada 2022 menjadi US$345 juta tahun ini.

Ini bukan manuver pertama China menghadapi hambatan perdagangan. Lebih dari satu dekade lalu, saat negara Barat menerapkan tarif pada produk surya China, produsen China memindahkan produksi ke Vietnam, Malaysia, dan Thailand. Strategi ini berhasil hingga AS menutup celah tersebut pada 2024 dengan penyelidikan anti-dumping dan anti-subsidi di Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Thailand. Pada April, keempat negara Asia Tenggara tersebut dikenakan tarif sebesar 3,521% oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

Tarif tersebut memaksa pembeli AS mengalihkan pasokan, dan Indonesia, yang tidak terdampak, menjadi salah satu penerima manfaat terbesar. “Seiring dengan meningkatnya pengawasan terhadap yurisdiksi lain di Asia Tenggara, pabrik-pabrik terus berpindah secara diam-diam,” kata Niclas D. Weimar, chief technology officer Sinovoltaics, firma kepatuhan industri surya.

Jika USITC menyimpulkan adanya praktik perdagangan tidak adil oleh Indonesia, Laos, dan India, putaran baru tarif bea masuk dapat segera diberlakukan. “Di bawah Presiden Trump, Amerika Serikat tidak lagi menjadi tempat pembuangan barang impor murah yang merugikan industri dan pekerja kami,” ujar Juru Bicara Gedung Putih Kush Desai. Pemerintahan Trump belum merilis definisi detail mengenai praktik transshipment.

Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan belum menerima konfirmasi resmi mengenai penyelidikan anti-dumping. “Sejauh ini, negara-negara mitra telah mengakui dan menghargai peran pemerintah Indonesia, BP Batam, dan pemerintah Kota Batam dalam mengelola dinamika perdagangan global secara bertanggung jawab,” kata BP Batam menanggapi Bloomberg News.

Minta Dukungan Pemerintah

Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (Apamsi) menyatakan keprihatinan atas tudingan AS. Ketua Umum Apamsi, I Made Sandika Dwiantara, khawatir industri photovoltaic (PV) lokal akan dirugikan jika terbukti ada praktik dumping. “Kami terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan agar hal ini tidak terjadi untuk Indonesia,” kata Made.

Made melihat pabrikan lokal terus berupaya mengembangkan ekosistem industri panel surya dalam negeri. Ia mendesak pemerintah untuk menyelidiki dugaan transshipment secara teliti. “Bila ternyata ada banyak klaim ‘Made in Indonesia’ tetapi sebenarnya bisa jadi hal tersebut hanya modus dagang saja,” jelasnya. Made menambahkan, pasar AS sangat potensial dan membantu penyerapan produksi pabrikan lokal.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekspor panel surya Indonesia ke AS (HS 85414300) melonjak signifikan: dari US$19,88 juta pada 2021 menjadi US$553,44 juta sepanjang 2024. Untuk Januari–Mei 2025, total ekspor mencapai US$433,08 juta. “Bila kebijakan dumping ini dikenakan, maka akan sangat merugikan pabrikan yang market-nya mengandalkan ekspor ke AS,” kata Made.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Reza Pahlevi, membenarkan telah menerima petisi penyelidikan antidumping (AD) dan countervailing duty (CVD). “Pengajuan petisi ini merupakan tahap awal,” kata Reza. Departemen Perdagangan AS (USDOC) memiliki sekitar 20 hari untuk memutuskan kelayakan petisi. “Jika disetujui, maka proses investigasi akan segera dimulai,” tambahnya.

Reza menegaskan, Indonesia menghormati mekanisme pengamanan dagang AS sebagai mitra dagang penting. Kementerian Perdagangan mendorong proses yang transparan, adil, objektif, dan berbasis data. “Kami akan terus berkoordinasi untuk melindungi kepentingan Indonesia, termasuk memastikan ekspor ke AS tetap berjalan lancar,” tutup Reza. BLOOMBER, BISNIS.COM

Baca Juga: Pabrik Pelampung Panel Surya Resmi Beroperasi di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait