Batam (gokepri.com) – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menyerahkan 1.960 sertifikat Kampung Tua Tanjungsengkuang di Kecamatan Batuampar, Kamis 28 Desember 2023.
Rudi mengaku bersyukur sertifikat untuk warga Kampung Tua Tanjungsengkuang dan sekitarnya bisa selesai dan dapat diserahkan.
Ia menjelaskan proses penerbitan sertifikat ini membutuhkan waktu yang panjang. Meskipun lahan tersebut tidak berstatus hak milik, namun masyarakat tetap dibebaskan atas pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).
Baca Juga: Unjuk Rasa Pertahankan Kampung Tua di Rempang, Rudi Ajak Warga Temui Pemerintah Pusat
“Kami hanya ingin masyarakat merasa memiliki atas hartanya dalam bentuk sertifikat. Itu yang kita wujudkan untuk mereka, supaya ada peninggalan buat anak cucu mereka,” katanya, dikutip dari laman resmi BP Batam.
Selain sertifikat bagi warga Kampung Tua, Rudi juga berkomitmen untuk memberikan sertifikat kepada masyarakat hinterland. Sehingga, jika adanya persoalan di kemudian hari, masyarakat mempunyai kedudukan yang jelas atas lahan yang di tempatinya.
“Ke depannya, seluruh masyarakat di Kota Batam bisa menikmati sertifikat untuk rumahnya,” kata dia.
Tidak hanya masyarakat yang berada di pulau atau wilayah hinterland, saat ini Rudi juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.
Namun untuk wilayah yang berada di bibir pantai ini, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.
Ia berpesan agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tidak menjual lahan yang dimilikinya. Sertifikat itu diharapkan memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.
“Saya ingin melindungi masyarakat. Salah satu hak mereka tentang tanah, ini akan kita wujudkan,” kata Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***








