Batam (gokepri.com) – Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021. Adapun inovasinya adalah penggunaan Tapping Box untuk mengoptimalkan pajak daerah di Kota Batanm.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan Pemko Batam tentu bersyukur dan berterimakasih kepada Kemenpan RB yang memberikan penghargaan tersebut
“Alhamdulillah, pada pagi ini Batam terpilih sebagai salah satu dari 8 kota yang mendapatkan penghargaan inovasi publik. Kategori kita inovasi terpuji adalah Tapping Box,” kata Amsakar, Selasa 9 November 2021.
Amsakar berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bersama. Khususnya, para pegawai di lingkungan Pemko Batam untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tapping Box sendiri menurutnya memang memberikan dampak kenaikan signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. Dan ke depan hal ini akan terus dikembangkan.
“Selama menerapkan Tapping Box ada manfaatnya yang didapatkan. Kita mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Selain itu, Amsakar juga menyampaikan terimakasih kepada Kopsugah KPK yang selama ini mendorong penerapan Tapping Box. Pihaknya juga mengapresiasi kepada semua OPD yang dapat menindaklanjuti arahan KPK.
Kepala BPPRD Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan penghargaan ini tentu menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus meningkatkan PAD Kota Batam.
“Penghargaan ini akan menjadi penyemangat bagi kami untuk lebih optimal lagi meningkatkan PAD,” kata Azmansyah.
Editor : Candra Gunawan
|Baca Juga : Pemko Batam Usulkan Pemasangan 300 Tapping Box









