Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku, Harga Mobil Naik di Batam

Opsen Pajak Batam
Ilustrasi mobil di Batam. Foto: Deepend.id

BATAM (gokepri) — Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dampaknya mulai terasa di sejumlah daerah, salah satunya Batam. Penjualan mobil baru menjadi salah satu sektor yang terdampak.

Menurut Boby, seorang sales mobil di Itali Auto Batam, opsen pajak membawa perubahan harga yang signifikan. Ia mencontohkan mobil BAIC tipe X55 II Medium SUV. Harga awalnya Rp442 juta, diprediksi naik menjadi Rp483 juta. “Memang ada kenaikan. Tapi untuk segmen mid-end dan high-end agak berbeda,” kata Boby, Rabu, 8 Januari 2025.

Ia juga menyebut Toyota Calya. Harga mobil ini diperkirakan naik Rp5 juta hingga Rp10 juta akibat opsen pajak. Akibatnya, minat masyarakat untuk membeli mobil baru menurun. “Penjualan agak goyang. Tapi ada informasi opsen pajak ini batal diterapkan. Tapi informasinya masih simpang siur,” ujarnya.

HBRL

Berbeda dengan mobil konvensional, harga mobil listrik justru stabil. Bahkan, mobil listrik mendapatkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% pada 2025.

Andy Santana, Sales Head IONIQ Batam, memastikan opsen pajak tidak berpengaruh pada harga mobil listrik. “Harganya justru stabil,” kata Andy. Ia menjelaskan, untuk mobil listrik yang dikenakan PPN 12%, konsumen hanya membayar 2%. Pemerintah menanggung 10% sisanya.

“Tapi saya juga dengar informasi opsen pajak belum berlaku sampai Maret 2025,” imbuhnya. Ia menyarankan warga Batam yang ingin membeli mobil untuk melakukannya sekarang, sebelum opsen pajak benar-benar diterapkan.

Diberitakan, mulai 5 Januari 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor.

Sekretaris Bapenda Batam, Aidil Sahalo, mengatakan penerapan opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam hingga Rp 150 miliar. “Opsen pajak juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya belum lama ini.

Aidil menambahkan, sekitar 70 persen kendaraan yang terdaftar di Kepulauan Riau berada di Batam. Dengan pembagian langsung ini, Batam berpotensi memperoleh peningkatan signifikan pada penerimaan PKB dan BBNKB.

UU HKPD juga mengamanatkan alokasi minimal 10 persen dari penerimaan PKB dan BBNKB untuk pengembangan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, drainase, lampu jalan, dan taman kota.

“Penerimaan ini akan digunakan kembali untuk meningkatkan infrastruktur Batam, sejalan dengan upaya modernisasi yang telah dimulai Wali Kota,” ujar Aidil.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku di Batam, PAD Diprediksi Naik Rp150 Miliar

Mengenal Opsen Pajak

Opsen pajak daerah meliputi tiga kategori: opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak yang terutang. Besaran opsen dihitung dari pajak kendaraan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Namun, ini tidak berarti pajak kendaraan naik 66%. Tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan untuk mengakomodasi opsen.

Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan pertama yang sebelumnya 1,75% disesuaikan menjadi 1,86%. Pemerintah meyakini penyesuaian ini tidak akan membebani masyarakat.

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana, menegaskan opsen pajak MBLB dan kendaraan bermotor pada 2025 tidak akan menambah beban masyarakat. “Opsen itu bukan beban tambahan. Bukan pungutan yang ditambahkan,” kata Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.

Penegasan Lydia didasari penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal 1,2% dari sebelumnya 2%. Setelah penurunan tarif ini, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66% dari pajak terutang. “Jadi, beban wajib pajak sekarang turun dibanding beban wajib pajak di Undang-Undang 28/2009. Jadi, bukan pungutan tambahan,” jelasnya.

Lydia menambahkan, opsen memberikan kepastian penerimaan bagi kabupaten/kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti aturan sebelumnya.

“Di UU 1/2022 tidak ada lagi bagi hasil. Provinsi hanya berhak 1,2%, kabupaten/kota langsung 66% dari perkaliannya, langsung masuk ke kabupaten/kota,” terangnya. “Penerimaan ini menjadi kepastian bagi kabupaten/kota di 2025, tidak menunggu provinsi membagi hasil,” imbuh Lydia.

Baca Juga:
Mendorong Local Taxing Power Pemda di Provinsi Kepri

Cara Menghitung Opsen

Mengutip Kompas.com, dengan penambahan opsen, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar pengguna kendaraan bermotor baru: BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru untuk keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, opsen pajak umumnya tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Meski komponen objek pajaknya bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda. Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah.

Sebagai contoh perhitungan pajak PKB terutang menurut UU Nomor 1 Tahun 2022, tarifnya 1,1%. Dalam video ilustrasi perhitungan di laman Kemenkeu, contohnya mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama, tarif PKB adalah 1,1%.

PKB terutang adalah 1,1% dikalikan Rp 200 juta, yaitu Rp 2,2 juta. Pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB 66% dari PKB terutang. Artinya, 66% dikalikan Rp 2,2 juta, yaitu Rp 1,45 juta. Jadi, total pajak kendaraan yang harus dibayar Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah opsen PKB Rp 1,45 juta.

Nilai total pajak Rp 3,65 juta ini dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil pada skema lama (UU Nomor 28 Tahun 2009) yang menetapkan tarif pajak PKB sekitar 1,8%. Jika NJKB mobil Rp 200 juta dikalikan tarif pajak lama 1,8%, maka PKB terutang adalah Rp 3,6 juta. Pada perhitungan skema pajak baru, selisihnya hanya Rp 50 ribu lebih mahal dibandingkan skema lama (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8% dan PKB baru 1,1%). KOMPAS, KONTAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait