BATAM (gokepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) terus memantau upaya penyelesaian masalah gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak-hak nasabah dan memastikan penyelesaian permasalahan ini secepat mungkin.
“Memang kalau asuransi itu terpusat. Kami tetap mengawasi dan menerima pengaduan,” kata dia, Jumat 30 Agustus 2024.
Baca Juga: Pemegang Polis di Batam Masih Menanti Klaim Asuransi Bumiputera
Ia mengatakan, pengawasan khusus permasalahan asuransi dilakukan oleh OJK pusat. Namun, OJK Kepri juga telah meminta AJB Bumiputera untuk segera menyusun dan melaksanakan rencana penyehatan keuangan yang lebih jelas dan efektif.
Pihaknya juga meminta para pemegang polis agar bersabar dalam menunggu pencairan atau gagal bayar asuransi.
“Asuransi bersama pemegang polisi sudah ada daftar antreannya. Teman-teman pemegang polis harus mendaftar dulu ke sana,” kata dia.
Saat ini OJK Provinsi Kepri telah menerima 229 pengaduan terkait kinerja layanan konsumen dalam semester I tahun 2024.
“Sampai dengan 31 Juli 2024, OJK Provinsi Kepri telah menerima 2.422 permintaan layanan melalui semua platform layanan yang kami sediakan. Dari jumlah tersebut ada 229 pengaduan,” kata dia.
Data tersebut diambil dari Januari hingga akhir bulan Juli 2024. Termasuk dalam 229 pengaduan tersebut, di antaranya sebanyak 102 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 62 berasal dari industri teknologi finansial (financial technology/fintech), 43 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, dan 16 berasal dari industri perusahaan asuransi.
“Pengaduan yang terbesar berasal dari sektor perbankan, karena memang layanan yang paling banyak aset yang terbesar itu dari perbankan,” katanya.
Sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB). “Kami memiliki layanan pengaduan dengan berbagai cara, dan kami harap layanan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat Kepri,” ujar Sinar.
Layanan pengaduan bisa dipakai untuk menanyakan legalitas instansi pinjaman online (pinjol), investasi yang statusnya patut dipertanyakan atau mengadukan situs perjudian online (judol) agar segera di tangani oleh pihak satgas PASTI.
OJK juga menyediakan Virtual Reality (VR) Center di 081-157-157-157. Selanjutnya ada kontak 157 yaitu layanan konsumen dan pengaduan OJK di nomor (021) 157.
Dengan akses yang semakin ditingkatkan oleh pihak lembaga keuangan, Kepala OJK Provinsi Kepri harap agar masyarakat giat untuk menggunakan fasilitas yang disediakan.
Sebelumnya, pemegang polis asuransi AJB Bumiputera 1912 di Batam, Kepri yang gagal bayar belum menemukan titik terang. Puluhan tahun menunggu hak mereka belum juga ditunaikan.
Seperti yang dialami oleh Fitri (48) warga Batuaji Batam. Ia mengaku, masih menunggu kapan dirinya bisa mencairkan polis kedua anaknya. Bertahun-tahun ia menunggu belum ada kejelasan dan penyelesaiannya.
“Sampai sekarang masih disuruh nunggu tapi tidak tahu kapan. Anak saya butuh uang buat kuliah,” kata dia.
Ia sangat berharap pihak perusahaan bisa membayarkan klaim asuransi jiwa bagi para pemegang polis. Ia pun berharap OJK Kepri memfasilitasi pembayaran klaim mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti