Nelayan Karimun Tuntut Kompensasi Dampak Aktivitas Tambang Timah

Nelayan di Kecamatan Meral melakukan validasi data terkait tuntutan kompensasi akibat dampak aktivitas tambang timah di perairan Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Sebanyak 416 nelayan di Karimun menuntut kompensasi kepada PT Pelayaran Nasional Semesta Lestari (PNSL) yang melakukan aktivitas penambangan timah di perairan Karimun.

Sebanyak 416 nelayan yang terdampak aktivitas penambangan timah laut tersebut berasal dari lima kecamatan di Kabupaten Karimun.

Rinciannya, 107 nelayan Kecamatan Meral, 90 nelayan Meral Barat, 30 nelayan Kundur Barat, 57 nelayan Selat Gelam dan 132 nelayan Kecamatan Tebing.

Ada sejumlah poin yang menjadi tuntutan nelayan di Karimun itu diantaranya yakni:

1. pembayaran kompensasi sejak Agustus 2023 hingga April 2024

2. Kompensasi dibayarkan setiap bulan selama perusahaan berjalan.

3. Jika dalam 1 X 24 jam tuntutan nelayan tidak ada kejelasan dari perusahaan, maka nelayan akan nelayan akan melakukan aktivitas di area tambang

4. Nominal tuntutan berdasarkan kesepakatan yang pantas sehingga nelayan tidak dirugikan.

Tuntunan nelayan Karimun ini kemudian dimediasi Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kepri Cabang Karimun dengan pihak perusahaan.

Pertemuan antara nelayan dengan PT PNSL yang pertama sudah berlangsung pada Senin, 22 April 2022 di Kantor Cabang DKP Provinsi Kepri di Karimun.

Pertemuan itu dimediasi Kepala Cabang DKP Provinsi Kepri di Karimun, Faizal, sementara dari pihak perusahaan diwakilkan Fitra Taufik.

Dalam pertemuan itu, diperoleh kata sepakat kalau PT PNSL bersedia memberikan kompensasi kepada nelayan asalkan nelayan yang benar-benar tervalidasi.

“Validasi bertujuan agar penyaluran kompensasi tidak salah sasaran, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung,” ujar Faizal.

Ia mengatakan, validasi data nelayan akan berlangsung selama tiga hari. Setelah itu baru nelayan dan perusahaan berunding soal besaran kompensasinya.

“Mengenai berapa besar kompensasinya DKP tidak ikut campur, penyalurannya langsung dari perusahaan ke nelayan,” kata Faizal.

Validasi data nelayan kemudian berlanjut lagi pada Jumat, 26 April 2024 di Pangkalan Nelayan Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral.

Pertemuan kali ini hanya antara perwakilan PT PNSL dengan nelayan Kecamatan Meral, khususnya Kelurahan Meral Kota dan Baran Barat.

“Tadi kami melakukan pertemuan lagi dengan pihak perusahaan PT PNSL,” ujar Fazli, Ketua Kelompok Nelayan Kelurahan Meral Kota.

Kata Fazli, pertemuan dengan PT PNSL yang diwakili Fitra Taufik masih melakukan validasi data nelayan seperti apakah nelayan tersebut benar-benar melakukan aktivitasnya di laut, memiliki sarana dan alat tangkap.

“Terkait besaran kompensasi masih belum dibahas,” ujar pria yang akrab disapa Bob ini.

Dirinya berharap, usai validasi data nelayan ini pihaknya berharap agar PT PNSL segera merealisasikan janjinya untuk memberikan kompensasi kepada nelayan.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait