Tanjungpinang (gokepri.com) – Mulai hari ini, Kamis (19/3/2020), aparatur sipil negara (ASN) di Kepri akan bekerja dari rumah. Kebijakan ini akan diberlakukan sampai 31 Maret 2020 mendatang. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut, apakah sistem ini sesuai dengan kebutuhan dengan melihat perkembangan virus corona.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Arif mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan virus corona.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, tentunya pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran guna melakukan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Arif yang juga Ketua Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri menjelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja yang akan diterapkan untuk ASN yakni dengan menerapkan bekerja dari rumah. Artinya, para ASN tetap bekerja walaupun berada di rumah dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti e-mail, WhatsApp dan aplikasi lain dalam membantu pekerjaan. Jadi sebenarnya ASN tetap bekerja, namun di rumah.
Penerapan sistem kerja ini akan dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan fungsi pelayanan umum. “Tidak semua pegawai kerja dari rumah, tetap akan ada pejabat struktural dan beberapa pegawai yang tetap melaksanakan tugas di kantor, sehingga pelayanan kepada masyarakat kami pastikan tetap seperti biasa dan tidak terhambat,” ujar Arif.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19, dan jangan disalahartikan sebagai liburan. “Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/03).
Rini menegaskan ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain. “Ini ada filosofinya karena ASN memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga,” katanya.
Rini menjelaskan ada empat ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, yaitu Penyesuaian Sistem Kerja, Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas, Penerapan Standar Kebersihan, serta Laporan Kesehatan. Di dalam surat edaran tersebut juga diatur bagaimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur teknis pelaksanaan sistem bekerja di rumah (WFH) di instansi masing-masing.
“Jadi silakan diatur karena setiap instansi pemerintah punya nature, sifat, dan sistem kerja yang berbeda-beda,” tukasnya.
Terkait dengan pengawasan disiplin bagi ASN yang bekerja di rumah, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan. PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi ASN karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor. (wan)