Batam (gokepri.com) – Pemilik kendaraan di Kepri diminta taat membayar pajak kendaraan bermotor. Regulasi penghapusan data registrasi kendaraan secara permanen akan diterapkan bagi pemilik yang menunggak pajaknya hingga dua tahun.
Regulasi ini mengacu Pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan kelanjutan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Implementasinya mulai Januari 2024.
Namun sebelum diberlakukan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau BP2RD Provinsi Kepri akan mensosialisasikan regulasi itu kepada publik. “Kami berharap Polda Kepri bisa menerapkan regulasi ini,” kata Kepala Bependa Kepri Diky Wijaya, Senin 26 Juni 2023.
Baca Juga: Triwulan I 2023, Realisasi Pajak Kendaraan di Kepri Rp593 M
“Karena UU itu dalam pasal 74 bahwa kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak berturut-turut selama dua tahun tapi tidak diberlakukan perpanjangan maka secara otomatis pihak Samsat akan menghapus data kendaraan tersebut,” kata Dicky. Dicky mengatakan dengan dihapusnya data kendaraan maka kendaraan tersebut tidak lagi memiliki surat.
Berdasarkan data yang ada, penggunaan aktif kendaraan di Provinsi Kepri mencapai 928.394 sementara penggunaan kendaraan yang tidak aktif mencapai 544.636 kendraan. Artinya masih ada 40 persen kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut.
“Nanti khawatirnya. Kalau UU itu sudah dilaksanakan data kendaraan itu akan dihapus. Jadi kendaraan itu tidak bertuan nanti polisi akan melakukan langkah hukum. Jadi tidak mungkin ada lagi motor atau mobil bodong di Kepri,” kata dia.
Untuk diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB merupakan sumber andalan bagi penerimaan pajak pemerintah daerah provinsi yang kemudian dibagihasilkan dengan pemerintah daerah kota/kabupaten.
Hingga triwulan pertama 2023, realisasi pajak kendaraan bermotor di Kepri mencapai Rp593 miliar. Sedangkan targetnya mencapai Rp1,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









