Mulai 1 Juli, Pemprov Kepri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli.

Batam (gokepri.com) – Terhitung mulai 1 Juli 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui BP2RD akan memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu akan diterapkan hingga 30 September mendatang.

“Kita akan melaksanakan relaksasi pajak dalam bentuk pajak kendaraan bermotor dengan sasaran terutama penunggak pajak,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (16/6/2021).

Dikatakannya, relaksasi denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021 ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus pemutakhiran data. “Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19,” bebernya.

HBRL

Reni menjelaskan, relaksasi yang akan diberikan terhadap wajib pajak yang menunggak berupa pemutihan atau pemangkasan nilai pajak tertunggak hingga 50 persen. Selain itu, Pemprov Kepri juga menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan membebaskan semua denda. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

“Tentunya, pendapatan yang dikumpulkan akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah,” tambahnya.

Reni juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kepri yang belum melaksanakan balik nama, agar segera memanfaatkan program relaksasi ini. Hal itu dikarenakan ke depan pihaknya bersama-sama dengan Ditlantas Polda Kepri akan mulai memberlakukan tilang elektronik.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotornya. Karena, jika tilang elektronik sudah diberlakukan, dan masyarakat masih ada yang belum balik nama, dikhawatirkan ketika akan ditilang akan menyusahkan masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Terkait apa saja persyaratan yang harus disiapkan, mantan Asisten I Pemprov Kepri menjelaskan, masyarakat bisa mendatangi langsung kantor-kantor pelayanan pajak terdekat di seluruh wilayah Kepri. “Bisa juga melakukan pembayaran melalui E-Samsat, Alfamart, Indomaret dan seluruh layanan pembayaran pajak yang ada diseluruh Kepri,” ucapnya.

Reni juga mengatakan, program relaksasi pajak segera diberlakukan di Kepri nantinya merupakan program penghapusan pajak yang terakhir dari Pemerintah Provinsi Kepri. “Jadi, diharapkan kepada seluruh masyarakat di Kepri, ayo manfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya, demi mewujudkan kejayaan Kepri di masa mendatang,” pungkasnya. (eri)

Pos terkait