MK Tolak Gugatan Warga Soal Penghentian Proyek Rempang Eco-City

MK tolak gugatan rempang
Sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (gokepri) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan warga Kepulauan Riau (Kepri) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berkaitan pula dengan Rempang.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu 29 November 2023.

Pemohon dalam perkara tersebut adalah warga Kota Batam Indra Afgha Anjani dan warga Kabupaten Bintan Amrin Esarey. Kedua warga Kepri itu memberi kuasa kepada Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.

Baca Juga: Investasi Xinyi di Rempang Tetap Lanjut

Pemohon mengajukan petitum dalam provisi, yakni memohon kepada MK menyatakan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City. Sementara pada petitum dalam pokok perkara, pemohon memohon keseluruhan undang-undang digugat dinyatakan inkonstitusional serta memohon agar menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.

MK menilai, permohonan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City merupakan petitum yang tidak lazim jika dimohonkan pada bagian petitum dalam pokok perkara. “Terlebih, petitum a quo sudah dimohonkan dalam petitum provisi, sehingga menjadikan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tutur Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK.

Selain itu, MK juga menilai argumentasi para pemohon tidak jelas. Guntur Hamzah mengatakan tidak satu pun dalil para pemohon yang dapat meyakinkan MK karena tidak disusun secara terstruktur dan sistematis.

Mahkamah berkesimpulan kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum pemohon tidak jelas, sehingga menjadikan permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur (obscuur). “Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan para pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Suhartoyo membacakan konklusi.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Pernyataan Presiden Jokowi dan Menteri-menteri tentang Rempang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait